Sembilan Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Sejak Januari-Agustus 2015

×

Sembilan Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Sejak Januari-Agustus 2015

Bagikan berita
Sembilan Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Sejak Januari-Agustus 2015
Sembilan Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Sejak Januari-Agustus 2015

PADANG - Sebanyak sembilan terdakwa yang terjerat kasus korupsi mendapatkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang hingga Agustus 2015.Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Rimson Situmorang di Padang, Kamis (3/9) mengatakan, jumlah tersebut, meningkat jika dibandingkan dengan 2014. Dimana saat itu terdakwa korupsi yang bebas berjumlah dua orang, sedangkan satu lainnya dinyatakan bebas dalam putusan sela setelah eksepsi terdakwa diterima hakim.

Sedangkan tentang jumlah kasus korupsi, Rimson mengatakan hingga Agustus 2015 terdapat sebanyak 33 perkara korupsi yang masuk ke pengadilan itu. Sedangkan pada 2014, jumlah kasus yang masuk sebanyak 53 perkara.Sembilan terdakwa yang mendapatkan vonis bebas pada 2015 itu pertama atas kasus korupsi pengadaan buku Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun 2011, dengan jumlah terdakwa lima orang.Kelima terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Padangpanjang Kenedi (Pengguna Anggaran (PA)), pensiunan PNS Dinas pendidikan Fahmizal (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)), Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rio De Ronsard, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Wendriko B, dan Direktur CV Jaya Karana, Danurlina, selaku pihak rekanan.

Selanjutnya adalah mantan Sekretaris DPRD Solok Selatan Aswis dan Direktur Gusni Fitri, selaku rekanan. Kedua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Sapta Diharja, beranggotakan Jamaluddin, dan M Takdir, atas kasus korupsi dana pengadaan jasa pelayanan administrasi kantor dan jasa "cleaning service", di DPRD Solok Selatan 2013.Terdakwa lainnya yaitu mantan kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh Indra Rivai. Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin, Sapta Diharja, dan M Takdir, memvonis bebas terdakwa atas kasus korupsi penyaluran dana kemitraan PT Jamsostek, pada 2009, dan 2010.

Satu terdakwa terakhir adalah mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang Firdaus Ilyas, yang divonis bebas atas kasus korupsi dana retribusi fasilitas olahraga di Gor H Agus Salim Padang. Hanya saja vonis bebas terdakwa diwarnai perbedaan pendapat (Dissenting opinion) hakim.Pada bagian lain, dua terdakwa yang divonis bebas pada 2014 adalah mantan Direktur Utama PDAM Azhar Latif, dan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Adril Datuak Bandaro Kuniang.

Untuk eksepsi yang diterima hakim adalah terdakwa Murni (63), Mirawati (35), dan Rosni (57), terkait kasus korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Padang Pariaman 2011. Eksepsi terdakwa diterima, dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (*/lek)Sumber;antara

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini