• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Sembilan Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Sejak Januari-Agustus 2015

Kamis, 3 September 2015 | 11:06
0 0

PADANG – Sebanyak sembilan terdakwa yang terjerat kasus korupsi mendapatkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang hingga Agustus 2015.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Rimson Situmorang di Padang, Kamis (3/9) mengatakan, jumlah tersebut, meningkat jika dibandingkan dengan 2014. Dimana saat itu terdakwa korupsi yang bebas berjumlah dua orang, sedangkan satu lainnya dinyatakan bebas dalam putusan sela setelah eksepsi terdakwa diterima hakim.

BACA JUGA

Dua Tersangka Kasus Hibah Ditahan, Mantan Ketua KONI Padang Mangkir

Anggap Ceramahnya Ekstrem Jadi Alasan Singapura Tolak Masuk UAS

Garuda Muda Diminta Fokus Hadapi Thailand

Sedangkan tentang jumlah kasus korupsi, Rimson mengatakan hingga Agustus 2015 terdapat sebanyak 33 perkara korupsi yang masuk ke pengadilan itu. Sedangkan pada 2014, jumlah kasus yang masuk sebanyak 53 perkara.

Sembilan terdakwa yang mendapatkan vonis bebas pada 2015 itu pertama atas kasus korupsi pengadaan buku Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun 2011, dengan jumlah terdakwa lima orang.Kelima terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Padangpanjang Kenedi (Pengguna Anggaran (PA)), pensiunan PNS Dinas pendidikan Fahmizal (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)), Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rio De Ronsard, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Wendriko B, dan Direktur CV Jaya Karana, Danurlina, selaku pihak rekanan.

Selanjutnya adalah mantan Sekretaris DPRD Solok Selatan Aswis dan Direktur Gusni Fitri, selaku rekanan. Kedua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Sapta Diharja, beranggotakan Jamaluddin, dan M Takdir, atas kasus korupsi dana pengadaan jasa pelayanan administrasi kantor dan jasa “cleaning service”, di DPRD Solok Selatan 2013.

Terdakwa lainnya yaitu mantan kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh Indra Rivai. Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin, Sapta Diharja, dan M Takdir, memvonis bebas terdakwa atas kasus korupsi penyaluran dana kemitraan PT Jamsostek, pada 2009, dan 2010.

Satu terdakwa terakhir adalah mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang Firdaus Ilyas, yang divonis bebas atas kasus korupsi dana retribusi fasilitas olahraga di Gor H Agus Salim Padang. Hanya saja vonis bebas terdakwa diwarnai perbedaan pendapat (Dissenting opinion) hakim.

Pada bagian lain, dua terdakwa yang divonis bebas pada 2014 adalah mantan Direktur Utama PDAM Azhar Latif, dan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Adril Datuak Bandaro Kuniang.

Untuk eksepsi yang diterima hakim adalah terdakwa Murni (63), Mirawati (35), dan Rosni (57), terkait kasus korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Padang Pariaman 2011. Eksepsi terdakwa diterima, dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (*/lek)

Sumber;antara

 

#TOPIK #tipikor
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Dua Tersangka Kasus Hibah Ditahan, Mantan Ketua KONI Padang Mangkir

Dua Tersangka Kasus Hibah Ditahan, Mantan Ketua KONI Padang Mangkir

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:12

...

Dilaporkan ke Polisi, UAS: Saya Tak Perlu Minta Maaf

Anggap Ceramahnya Ekstrem Jadi Alasan Singapura Tolak Masuk UAS

Rabu, 18 Mei 2022 | 09:17

...

Raih Kemenangan Perdana, Timnas U-23 Tundukkan Timor Leste 4-1

Garuda Muda Diminta Fokus Hadapi Thailand

Rabu, 18 Mei 2022 | 08:32

...

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Selasa, 17 Mei 2022 | 22:00

...

Tahun Baru Islam Momentum untuk Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:47

...

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:35

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In