Sempat Dihalangi Kuasa Hukum, Satu Rumah di Perumdos Unand Dikosongkan

×

Sempat Dihalangi Kuasa Hukum, Satu Rumah di Perumdos Unand Dikosongkan

Bagikan berita
Foto Sempat Dihalangi Kuasa Hukum, Satu Rumah di Perumdos Unand Dikosongkan
Foto Sempat Dihalangi Kuasa Hukum, Satu Rumah di Perumdos Unand Dikosongkan

PADANG - Satu rumah di perumahan dosen (perumdos) Universitas Andalas (Unand) dilakukan proses penertiban dan pengosongan, Kamis (4/11). Pengosongan terkait revitalisasi perumdos menjadi rusunawa.Proses penertiban dan pengosongan rumah di blok C nomor 25 dimulai pukul 09.00 WIB. Selain pihak kampus, penertiban tersebut juga dikawal oleh puluhan anggota kepolisian dan sekuriti.

Awalnya, proses pengosongan rumah ini sempat dihalangi kuasa hukum penghuni rumah yang menilai proses pengosongan tidak memiliki ketetapan yang jelas, karena proses hukum terkait hal itu masih berjalan di PTUN.Di kaca jendela depan rumah pun juga tertempel maklumat yang isinya melarang memasuki rumah C25 karena tengah berperkara di PTUN dan Perdata di PN Padang.

"Rumah dan isinya dalam pengawasan hukum. Pengosongan belum bisa dilakukan, karena perkaranya masih berjalan di PTUN dan PN Padang," kata kuasa hukum penghuni rumah, Ali Syamiarta.Walau kuasa hukum berupaya menghalangi, petugas pun kemudian tetap bersikukuh melakukan pengosongan rumah. Hingga kemudian segala isi rumah dan juga sejumlah pot bunga di halaman rumah dimuat ke dalam truk yang telah disediakan pihak Unand. Beberapa orang pekerja pun mulai membobol pintu rumah, dan membongkar atapnya.

Terkait hal ini, Koordinator Barang Milik Negara Unand, Syah Aidil Fitri menjelaskan, rumah di perumdos ini sudah dihapus dari daftar aset Unand. Proses tender untuk membangun rusunawa atau revitalisasi perumdos ini pun juga sudah ditandatangani pada awal November ini."Tidak ada masalah pidana dalam hal ini. Penghuni perumdos yang membawa masalah ini ke PTUN bukan soal objek, tapi mereka menggugat SK rektor yang memerintahkan pencabutan izin huni dan pengosongan rumah," kata Aidil,.

Dalam hal ini, kata Aidil, pihak Unand sudah berulang kali melakukan mediasi hingga ada surat peringatan I, II dan III, sampai dengan somasi, tapi beberapa penghuni masih bersikukuh bertahan di perumdos tersebut."Makanya hari ini kita lakukan penertiban dan pengosongan di rumah C25 yang dihuni Zuldesni, dosen FISIP Unand. Sejak 31 Agustus lalu sebenarnya sudah ada diberi dispensasi, tapi tetap penghuni belum juga mengosongkan rumah hingga November ini," jelasnya. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini