Sempat Direhab, Buruh Ini Akui Kembali Konsumsi Sabu

×

Sempat Direhab, Buruh Ini Akui Kembali Konsumsi Sabu

Bagikan berita
Foto Sempat Direhab, Buruh Ini Akui Kembali Konsumsi Sabu
Foto Sempat Direhab, Buruh Ini Akui Kembali Konsumsi Sabu

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Mengaku sudah pernah direhabilitasi, tapi nyatanya Ali Usman (44) masih saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Akibatnya pria yang sehari-hari sebagai buruh itu mesti dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sylvia Andriati menghadirkan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu Hendri. Menurutnya, Ali ditangkap pada 27 Juni 2016 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kontrakannya di Sawahan Timur, Padang Timur.“Terdakwa sendiri bukan target operasi Namun, tiga hari sebelum penangkapan, kami mendapatkan informasi bahwa Mak Etek (DPO) sering ke rumah terdakwa untuk memakai sabu-sabu,” ujar Hendri di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorianto dengan anggota Anggiat dan Agus Kamarudin.

Saat dilakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), terdakwa ditemukan sedang berada di dapur rumahnya. Pada waktu itu juga ditemukan alat hisap seperti bong di atas meja serta sabu-sabu dalam paket sedang dan kecil dengan berat 0,35 gram.“Menurut pengakuan terdakwa, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari Mak Etek dengan maksud untuk dipakai. Ketika kami tanya saat penangkapan tersebut, terdakwa mengatakan habis memakai sabu-sabu,” tukasnya.

Sementara Ali membenarkan menerima sabu-sabu dari Mak Etek. Namun barang haram itu dimilik terdakwa setelah membeli seharga Rp800 ribu dari Mak Etek. “Mak Etek berhasil melarikan diri saat itu dan saya tidak tahu keberadaannya sekarang,” ungkapnya.Terdakwa menjelaskan, dirinya sudah memakai sabu-sabu sejak Oktober 2015 lalu. Kemudian pada Februari 2016 terdakwa berniat ingin berhenti dan sempat irehabilitasi. Namun terdakwa belum bisa sepenuhnya menjauhkan diri dari narkotika dan kembali terjerumus ke barang haram tersebut. “Saya memakai sabu-sabu tersebut supaya semangat kerja,” lanjutnya.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini