Sempat Kabur 12 Hari, Sopir Bus AKAP Sambodo Ditangkap di Sungai Limau

×

Sempat Kabur 12 Hari, Sopir Bus AKAP Sambodo Ditangkap di Sungai Limau

Bagikan berita
Foto Sempat Kabur 12 Hari, Sopir Bus AKAP Sambodo Ditangkap di Sungai Limau
Foto Sempat Kabur 12 Hari, Sopir Bus AKAP Sambodo Ditangkap di Sungai Limau

PALEMBANG - Adri Noversam (26), warga Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat harus mengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Musi Banyuasin di persembunyiannya. Ia ditangkap, Kamis 10 Juni 2021 sekitar jam 13.30 WIB di kampungnya.AN merupakan tersangka kecelakaan tunggal bis AKAP Sambodo jenis Mercedes benz rute Padang-Jakarta di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, sekira pukul 05.00 wib di Km. 214 Desa. Senawar Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba pada Kamis (27/05/2021) lalu.

Kapolres Muba AKBP. Erlin Tangjaya saat koferensi pers yang didampingi waka Polres Muba di hadapan awak media, Kamis (17/6) mengatakan bahwa AN adalah sopir dari Bus AKAP Sambodo dengan Nopol : B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang.Bus yang dikendarai Andri hilang kendali dan menikung ke kanan saat menurun ke arah Palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur. Bus terbalik ke sebelah kiri hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri melalui Provinsi Jambi hingga tiba di kampungnya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman Provinsi  Sumatera Barat.Sempat buron selama 12 hari, akhirnya pelaku Andrian berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Musi Banyuasin di persembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

"Kita bawa ke Polres Muba guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.Sementara itu, di waktu yang hampir bersamaan, Sat Lantas Polres Muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus Po ANS nopol BA 7122 QU yang tabrak depan dengan kendaraan bus Isuzu Elf nopol E 7647 VA di jalan umum Palembang – Jambi km. 148 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

Kejadian tersebut menyebabkan dua orang penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 VA meninggal dunia di Tempat kejadian perkara. (rn/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini