Semua Atribut Kampanye Saat Ini Ilegal

×

Semua Atribut Kampanye Saat Ini Ilegal

Sebarkan artikel ini

 

PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menegaskan, seluruh atribut kampanye calon kepala daerah yang telah tersebar saat ini ilegal, karena atribut yang diperbolehkan hanya yang dibuat dan dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) setempat.

“Sesuai aturan, atribut kampanye pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah 2015 diatur dan ditanggung oleh KPU sehingga atribut yang berada diluar itu tidak diperkenankan,” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti di Padang, Kamis (30/7).