Semua Pihak Diminta Patuhi UMP Rp2,1 Juta

×

Semua Pihak Diminta Patuhi UMP Rp2,1 Juta

Bagikan berita
Semua Pihak Diminta Patuhi UMP Rp2,1 Juta
Semua Pihak Diminta Patuhi UMP Rp2,1 Juta

[caption id="attachment_4505" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - DPRD Sumbar minta semua unsur mendukung kenaikan upah minumum provinsi (UMP). UMP Sumbar diperkirakan akan mencapai Rp2,1 juta. Jumlah ini sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Tenaga Kerja yang mengharuskan kenaikan 8,71 persen dari UMP tahun sebelumnya.

"Semua unsur harus mendukung kenaikan UMP karena ini merupakan salah satu faktor utama pendukung kesejahteraan masyarakat," ujar Iswandi, Kamis (26/10/2017). Selain juga akan bermuara pada pengentasan kemiskinan.Untuk diketahui, UMP Sumbar saat ini senilai Rp1,9 juta. Jika disesuaikan dengan kenaikan 8,7 persen berdasarkan ketetapan Kementerian Tenaga Kerja, maka akan menjadi Rp2,1 juta.

Iswandi mengatakan dalam pelaksanaan regulasi itu, sejumlah unsur seperti pemerintah daerah, perusahaan tenaga dan tenaga kerja harus saling bekoordinasi. Semua unsur harus mematuhi ketetapan tersebut. Sehingga hak para pekerja pasti terakomodir."Selama ini belum ada upaya teguran dari pemerintah daerah untuk perusahaan yang tidak menerapkan UMP. Pola ini harus diubah, UMP harus benar-benar ditetapkan," ujarnya.

Ia mengatakan, regulasi dan ketetapan tentulah dibuat dengan kajian yang matang. Jika telah disahkan, maka semua unsur harus patuh melaksanakannya. Jika tidak dilaksanakan maka harus dikenakan sanksi."Buruh merupakan unsur penting untuk kemajuan suatu perusahaan sementara jika perusahaan maju maka akan berdampak positif pemerintah daerah daerah, terutama dalam hal pengetasan kemiskinan," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan UMP sebesar Rp 2,1 merupakan hal yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan kehidupan masyarakat di Sumbar.untuk itu hal tersebut pantas untuk didukung oleh semua unsur terkait. (titi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini