SENGKETA KONSUMEN; Kasus PDAM dan PLN Mendominasi

×

SENGKETA KONSUMEN; Kasus PDAM dan PLN Mendominasi

Bagikan berita
Foto SENGKETA KONSUMEN; Kasus PDAM dan PLN Mendominasi
Foto SENGKETA KONSUMEN; Kasus PDAM dan PLN Mendominasi

PADANG - Sengketa konsumen selama 2022 didominasi oleh kasus konsumen Perusaaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selain itu, juga ada sengketa melibatkan konsumen asuransi dan servis bengkel."Berdasarkan beberapa kasus yang terjadi itu dapat dipetakan beberapa faktor yang memicu terjadinya sengketa. Akan halnya konsumen produk dan jasa tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak teliti terhadap label dan MKG (manual dan kartu garansi) serta SNI, serta seringkali membeli karena keinginan bukan karena kebutuhan," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Novrial kemarin.

Ia mengatakan, kasus sengketa konsumen-produsen pelaku usaha itu sebenarnya bisa diintervensi secara preventif maupun represif.Intervensi secara preventif salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi. Sementara intervensi represif dilakukan melalui penyelesaian sengketa oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengawasan tim terpadu dan penegakan hukum.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya membangun ekosistem tata niaga perdagangan yang sehat di daerah itu dengan Program Konsumen Cerdas. "Program Konsumen Cerdas ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan pada konsumen. Lalu, memberikan edukasi dan penyadaran kepada produsen pelaku usaha untuk membangun ekosistem tata niaga perdagangan yang sehat," katanya.Salah satu kegiatan dalam program itu adalah menyosialisasikan UU 8/1998 tentang Perlindungan Konsumen dan Perda Sumbar No.21 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Ia mengatakan, sosialisasi akan dilakukan pada sembilan lokasi berbeda sepanjang 2023. Untuk kesempatan pertama kegiatan di gelar di Kabupaten Pasaman Barat.Novrial menyebut, berdasarkan SK Gubernur Sumbar, ada 8 BPSK yang difasilitasi pemerintah daerah dan dapat diakses oleh masyarakat yaitu BPSK Padang (wilayah Padang, Mentawai dan Pessel), BPSK Bukittinggi (Bukittinggi, Padang Panjang dan Pasaman).

Kemudian BPSK Kota Solok (Solok dan Sawahlunto), BPSK Pariaman (Pariaman, Padang Pariaman dan dan Pasaman Barat), BPSK Sijunjung (Sijunjung, Tanah Datar dan Dharmasraya), BPSK Kabupaten Solok (Solok dan Solok Selatan, Agam), BPSK Lima Puluh Kota (Limapuluh Kota dan Payakumbuh). (yos)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini