[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"] Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Konstitusi juga menyatakan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Solok yang diajukan pasangan Desra Ediwan-Bachtul tidak dapat diterima, karena didaftarkan lewat dari tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
"Menerima eksepsi termohon dan pihak terkait sepanjang menyangkut tenggat waktu sebagaimana diatur Pasal 157 ayat 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah," ujar hakim ketua, Arief Hidayat, Senin (18/9).KPU Kabupaten Solok menetapkan hasil Pilkada pada Kamis 17 Desember 2015 sekitar pukul 18.00 WIB. Artinya pendaftaran gugatan paling lambat 19 Desember pukul 18.00 WIB.
Sementara Desra Ediwan-Bachtul mendaftaran gugatan pada 22 Desember 2015 pukul 22.56 WIB, atau terlambat 2 jam 45 menit dari tenggat waktu yang ditetapkan. (defil) Editor : Eriandi, S.Sos