Sengketa Pilkada Solok Selatan Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

×

Sengketa Pilkada Solok Selatan Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Bagikan berita
Sengketa Pilkada Solok Selatan Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
Sengketa Pilkada Solok Selatan Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"]Gedung MK di Jakarta (net) Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilkada Solok Selatan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Bila gugatan daerah lain divonis MK dengan mengundang pihak yang berperkara. Namun, untuk tujuh daerah yang lanjut ke pemeriksaan saksi, tak satupun yang diundang. Dalam tujuh tersebut, terdapat gugatan calon Bupati/Wakil Bupati Khairunnas-Edi Susanto.MK menilai gugatan tujuh daerah tersebut memenuhi syarat formil dan sidang dengan agenda keterangan saksi para pihak pada 1-2 Februari mendatang.

"Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi. Tidak pakai lagi pembacaan putusan dismissal," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono Soeroso di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1).Sementara kuasa hukum pemohon, Virza Benzani yang dihubungi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. "Saya masih berada di Jakarta menunggu undangan sidang dari MK," ujarnya tadi malam.

Meskipun demikian ia meyakini MK akan melanjutkan perkara tersebut hingga ke pembuktian karena menurutnya, gugatan yang diajukannya memenuhi syarat formil yakni diajukan tak lewat tenggat waktu dan selisih suara di bawah dua persen.Kuasa hukum KPU Solok Selatan, Hanky Mustav Sabarta juga mengaku belum menerima pemberitahuan putusan tersebut. "Saya hanya dapat kabar dari KPU pusat yang menginformasikan bahwa permohonan yang memenuhi persyaratan formal langsung masuk agenda kesaksian," katanya.

Namun, ia siap dengan bukti dan saksi yang menunjukkan Pilkada Solok Selatan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturannya.(aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini