Senin, DPRD Padang Lantik Dua PAW

×

Senin, DPRD Padang Lantik Dua PAW

Bagikan berita
Senin, DPRD Padang Lantik Dua PAW
Senin, DPRD Padang Lantik Dua PAW

PADANG  - DPRD Kota Padang, akan melantik dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan pada Senin (30/5) di Padang."Kami akan lantik dua sekaligus yakni Miswar Jambak sebagai PAW Almarhum M Dinul Akbar dan Aprianto sebagai PAW Nuzul Putra," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra di Padang, Rabu (25/5).

Ia menyampaikan pelantikan tersebut berdasarkan telah adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar terkait pemberhentian serta pengangkatan PAW anggota DPRD tersebut.Peresmian pengangkatan Aprianto ialah berdasarkan SK Gubernur Sumbar tertanggal 25 Mei 3016 dengan nomor 171-571-206 tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Padang.

Keputusan itu dikeluarkan setelah adanya surat Wali Kota Padang nomor 210.IX.121.A/Kesbangpol/IV-2016 tertanggal 29 April 2016 perihal usulan PAW anggota DPRD Kota Padang serta surat Ketua DPRD setempat dengan nomor 170/219/DPRD-Pdg/IV-2016 tanggal 20 April 2016 perihal usulan PAW anggota.Sebelumnya Nuzul Putra yang digantikan Aprianto telah diberhentikan oleh partainya sesuai SK DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 412/KPTS/DPP/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 serta diberhentikan sebagai anggota DPRD berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-317-2016 tanggal 18 Maret 2016.

Sementara DPRD Padang sebelumnya juga telah menerima SK Gubernur Sumbar terkait pemberhentian dan pengangkatan PAW Almarhum M Dinul Akbar pada Rabu (18/5).(*/lek)Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini