Senin Pendaftaran CPNS Dibuka, Perhatikan Persyaratan Ini

×

Senin Pendaftaran CPNS Dibuka, Perhatikan Persyaratan Ini

Bagikan berita
Senin Pendaftaran CPNS Dibuka, Perhatikan Persyaratan Ini
Senin Pendaftaran CPNS Dibuka, Perhatikan Persyaratan Ini

[caption id="attachment_8868" align="alignnone" width="451"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Pendaftaran penerimaan CPNS akan dibuka dua hari lagi, yakni Senin (11/9). Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pelamar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.

“Pendaftaran akan dibuka mulai Senin 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman di Jakarta, Sabtu (9/9).Selama ini,  persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan. Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman.

Proses pendaftaran menjadi PNS ini akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Dalam prosesnya, pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.Herman mengatakan, sejauh ini banyak pelamar yang mengalami masalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Maka pihaknya mengimbau, agar NIK dan nomor KK dipastikan tidak bermasalah. “Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” jelasnya dikutip dari okezone.

Pelamar juga diminta untuk benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan sebab kali ini lowongan CPNS yang dibuka oleh kementerian/lembaga cukup banyak. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. “Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar,” ujarnya.Herman kembali mengingatkan bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya. Namun apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua. (aci) 

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini