Sepasang Rampok Gasak Sepeda Motor Berisi Uang Rp170 Juta di Solok

×

Sepasang Rampok Gasak Sepeda Motor Berisi Uang Rp170 Juta di Solok

Bagikan berita
Foto Sepasang Rampok Gasak Sepeda Motor Berisi Uang Rp170 Juta di Solok
Foto Sepasang Rampok Gasak Sepeda Motor Berisi Uang Rp170 Juta di Solok

SOLOK – Sat Reskrim Polres Solok Kota mengamankan dua tersangka atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di sebuah rumah di Jorong Sawah Kandih Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabuapaten Solok, Senin (4/4).Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SW, warga Jorong Parik Kenagrian Bukit Tandak Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/IV/2022/SPKT/Polres Solok Kota.

Perempuan berinisial MT warga Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok dan laki-laki, AR warga Ampang Kualo.Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandy, S.IK, mengungkapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin (4/4) malam sekira pukul 21.30 WIB di depan sebuah gubuk kandang ayam, Jorong Sawah kandih Nagari Bukit Tandang.

Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor. Tiba-tiba datang seorang pelaku menggunakan penutup wajah menyekap muka korban dengan kain sarung dari belakang. Lalu pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan pipa besi sebanyak dua kali.Setelah itu korban mencoba melepaskan diri dari sekapan pelaku dan lari ke dalam pondok. Sesampainya di dalam pondok pun korban kembali dipukul dari belakang oleh pelaku dan didalamnya juga ada seorang pelaku yang ingin menyerang korban. Korban pun mencoba lari keluar dari gubuk tersebut.

Sesampainya di luar, korban dipukul kembali dengan menggunakan besi pipa ke arah kepala sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban dalam keadaan tidak berdaya dan tersungkur ke tanah.Kedua pelaku pun kemudian membawa sepeda motor korban anyg di dalam joknya berisikan uang tunai senilai Rp170 juta dan surat-surat berharga seperti STNK Sepeda Motor, KTP, dan ATM BRI milik korban.

Tak sampai berselang lama, di hari yang sama, Sat Reskrim Polres Solok Kota di bawah Komando Kasat Resrima Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda. MT diamankan di sebuah rumah kost di Halaban, Koto Baru. AR ditangkap di Rumahnya di Ampang Kualo.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp185 juta . Saat ini pelaku pun telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini