Serahkan Diri, Tersangka Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Ditahan

×

Serahkan Diri, Tersangka Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Ditahan

Bagikan berita
Serahkan Diri, Tersangka Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Ditahan
Serahkan Diri, Tersangka Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Ditahan

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"] Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro. Tjokro merupakan tersangka penyuap Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Tjokro ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Namun, Tjokro enggan angkat bicara terkait kasus yang menyeretnya tersebut.‎"KET ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Diketahui, Tjokro menyerahkan diri ke kantor KPK pada pagi tadi. Tjokro satu-satunya tersangka yang lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Tjokro menyerahkan diri ke KPK didampangi kuasa hukumnya sekira pukul 10.30 WIB.Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya ialah Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.

Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro ‎untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.‎Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro.‎ Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 juta ke Wisnu.

Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Kenneth dan Eddy Tjoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini