Sertifikat Tanah Diganti Digital Secara Bertahap, Instansi Pemerintah Prioritas

×

Sertifikat Tanah Diganti Digital Secara Bertahap, Instansi Pemerintah Prioritas

Bagikan berita
Foto Sertifikat Tanah Diganti Digital Secara Bertahap, Instansi Pemerintah Prioritas
Foto Sertifikat Tanah Diganti Digital Secara Bertahap, Instansi Pemerintah Prioritas

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan digitalisasi sertifikat tanah secara bertahap. Seluruh sertifikat tanah yang berbentuk fisik akan ditarik dan digantikan dalam bentuk data elektronik.Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Dwi Purnama mengatakan, saat ini ada lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar. Proses penggantian sertifikat dilakukan dengan prioritas tertentu. "Bisa prioritas instansi pemerintah karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik," katanya, Rabu (3/2).

Dwi menjelaskan, digitalisasi sertifikat tanah itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR Nomor 1 tahun 2021. Langkah ini masuk dalam rangkaian transformasi digital yang mana tahun lalu ada empat layanan yang sudah didigitalisasi yaitu Hak Tanggungan, Pengecekan Sertikat, Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.Diwartakan inews.id, menurut Dwi, seritifikat elektronik akan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi sengketa, konflik, dan perkara pengadilan, serta menaikkan nilai registering property terkait peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Selain minimalisasi biaya transaksi pertanahan, kata Dwi, sertifikasi elektronik juga juga tepat di tengah pandemi yang membutuhkan interaksi pengguna dan penyedia layanan lebih minim.

Dwi mengatakan, Permen ATR 1/2021 akan berdampingan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) Nomor 3 tahun 1997 tentang Penyelanggaraan Pendaftaran Tanah. Pasalnya, masih banyak bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar, sehingga data fisik dan yuridis tanah belum seluruhnya tersedia. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini