Setahun Diincar, Polda Sumbar Bekuk Buronan Kasus Korupsi di Surabaya

×

Setahun Diincar, Polda Sumbar Bekuk Buronan Kasus Korupsi di Surabaya

Bagikan berita
Foto Setahun Diincar, Polda Sumbar Bekuk Buronan Kasus Korupsi di Surabaya
Foto Setahun Diincar, Polda Sumbar Bekuk Buronan Kasus Korupsi di Surabaya

[caption id="attachment_49166" align="alignnone" width="650"]Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Dodi Rahmawan memberikan keterangan pers terkait penangkapan Direktur PT Lion Febre Glass, Wiky Theny (guspa) Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Dodi Rahmawan memberikan keterangan pers terkait penangkapan Direktur PT Lion Febre Glass, Wiky Theny (guspa)[/caption]PADANG - Setahun lebih jadi buronan dalam kasus dugaan korupsi, Direktur PT Lion Febre Glass, Wiky Theny ditangkap polisi di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (8/2) sore.

Kontraktor proyek pembangunan pabrik es berkapasitas 10 ton per hari di Lenggayang, Pesisir Selatan itu diringkus anggota Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar, Polda Jatim dan Bareskrim Polri. Pria asal Tangerang, Banten itu pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumbar.Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Dodi Rahmawan, Kamis (9/2) menyebutkan tersangka lain dalam kasus ini, Mustaf sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, dan saat ini sedang menjani hukuman.

Mustaf merupakan pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan Pessel, yang bertanggungjawab atas pembangunan pabrik es tersebut.Berdasarkan pemeriksaan, proyek yang dikerjakan PT Lion Febre Glass itu diduga syarat korupsi. Salah satunya tidak menyediakan barang sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak kerja, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Di saat Mustaf berhadapan dengan proses hukum, Weky Theny sebagai pelaksana proyek melarikan diri, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).  Dugaan korupsi itu sebenarnya telah bergulir sejak lima tahun berlalu, namun belum semuanya diproses. (guspa)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini