Setelah NA, Giliran Irwan Prayitno Dilaporkan ke Bawaslu

×

Setelah NA, Giliran Irwan Prayitno Dilaporkan ke Bawaslu

Bagikan berita
Setelah NA, Giliran Irwan Prayitno Dilaporkan ke Bawaslu
Setelah NA, Giliran Irwan Prayitno Dilaporkan ke Bawaslu

PADANG -Calon Gubernur Sumatera Barat, incumbent, Irwan Prayitno (IP) dilaporkan salah seorang warga dan perwakilan Forum Kajian Sosial (Forkas) Sumbar ke Bawaslu, Senin (10/8).IP dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 8 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Seorang gubernur tidak menaati UU. Dugaan pelanggaran yang kami maksud adalah Pasal 71 Ayat 2 yaitu Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, " ungkap Roni Putra yang didampingi Naldi Gantika dari Forkas.Dirinya menjelaskan Irwan melakukan pelantikan Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi pada Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada 9 Maret 2015.

"SK Pengangkatan pejabat yang diangkat tertanggal 26 Februari di tandatangani Irwan Prayitno. Berita  acara pengambilan sumpah pejabat yang diangkat tersebut tertanggal 9 Maret 2015. Sedangkan masa jabatan gubernur habis pada 15 Agustus 2015. Seharusnya sejak 15 Februari, petahana tidak boleh melakukan penggantian pejabat," terangnya.Roni menegaskan dia melapor dalam rangka menjaga Pilkada Sumbar berintegritas dan berkualitas.

Dirinya juga mengingatkan KPU tidak gegabah dalam menetapkan calon pasangan kepala daerah pada 24 Agustus mendatang. "KPU jangan gegabah soal laporan ke Bawaslu harus diperhatikan kalau memang melanggar sesuai UU calon bisa dibatalkan," ujar Roni. Sebelumnya Nasrul Abit juga dilaporkan ke Bawaslu.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini