Setnov Pasrah Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

×

Setnov Pasrah Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Bagikan berita
Setnov Pasrah Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Setnov Pasrah Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

[caption id="attachment_61530" align="alignnone" width="650"] Setya Novanto (antara foto)[/caption]JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) memasrahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas sidang putusan atau vonis korupsi pengadaan e-KTP hari ini.

"Ya kami serahkan kepada Hakim," kata Setnov saat tiba di Pengadilan Tipikor menggunakan kendaraan tahanan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).Mantan Ketua Umum Partai Golkar itupun berharap Majelis Hakim memberikan vonis yang adil. Dia menyatakan menjelang sidang putusan ini, dirinya banyak berdoa kepada Allah SWT.

"Semoga diberikan putusan seadil- adilnya. Dan serahkan kepada Allah SWT," tutur Setnov.Saat disinggung apakah akan menempuh banding dengan apapun hasil vonis Hakim nantinya, Setnov masih belum mau berspekulasi jauh.

"Lihat nanti (setelah persidangan)," ucap Setnov.Setnov akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang putusan ini akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin oleh hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

Dalam kasus ini, Setnov disebut Jaksa Penuntut KPK, terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Setnov dinilai telah melakukan praktik korupsi e-KTP dengan mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.Oleh karenanya, Jaksa Penuntut KPK menjatuhkan tuntutan kepada Setnov dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair selama enam bulan kurungan.

Selain itu, Setnov diminta untuk membayar uang pengganti USD 7,4 juta. Lalu, permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Setnov ditolak Jaksa. Bahkan, Jaksa Penuntut juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik dari Setnov selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok nantinya.Meskipun mengajukan justice collaborator (JC), Novanto bersikeras ‎mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi-nya. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini