Sidang Dugaan Penganiayaan Kepala SMA PGAI, Lima Saksi Dihadirkan

×

Sidang Dugaan Penganiayaan Kepala SMA PGAI, Lima Saksi Dihadirkan

Bagikan berita
Foto Sidang Dugaan Penganiayaan Kepala SMA PGAI, Lima Saksi Dihadirkan
Foto Sidang Dugaan Penganiayaan Kepala SMA PGAI, Lima Saksi Dihadirkan

PADANG - Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala SMA Yayasan Dr H Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam atau PGAI Padang, Yurnalis dilanjutkan Selasa (24/1) di Pengadilan Negeri Padang.Pada sidang itu JPU, Elly Roza dan tim menghadirkan lima orang saksi. Salah satu saksi, Osman (45) yang merupakan sekuriti sekolah tersebut menyebut kalau dia melihat terdakwa Andi Taswin memukul perut korban saat berada di ruang kepala sekolah.

Awalnya Osman mengatakan kalau ada tiga orang yang datang ke sekolah, yang mengaku pemuda setempat, dengan maksud ingin menemui kepala sekolah. Kemudian Osman menyuruh orang itu menunggu, dan dia pun masuk untuk melaporkan kedatangan orang itu ke kepala sekolah."Saya kemudian pergi ke ruang kepala sekolah, ternyata orang itu tidak menunggu di pos satpam, tapi mengikuti saya masuk ke ruang kepala sekolah," katanya.

"Lalu di ruang kepala sekolah itu terdakwa Andi memukul perut korban satu kali," sambungnya.Melihat hal itu saksi berusaha melerai tapi kemudian terdakwa lain, Rahmat Hidayat memegang bahu Osman dan menyuruhnya keluar.

"Saya kemudian keluar, dan saya tidak lihat lagi bagaimana kejadian di dalam, tapi dari luar saya masih mendengar ada suara ribut-ribut," akunya.Kemudian saksi Osman kembali masuk ke dalam, dan melihat korban diseret keluar beramai-ramai.

Baca juga:

"Saya lihat jari korban berdarah tapi saya tidak tahu kenapa," katanya.Atas pernyataan saksi Osman, terdakwa Andi Taswin membantah pemukulan tersebut. Selain itu, pada terdakwa juga membantah keterangan saksi yang bilang kalau mereka ada pemuda setempat, tapi yang mereka katakan adalah pengurus sekolah.

Hakim ketua sidang, Said sempat bertanya kepada saksi Osman kalau pernyataan soal pemukulan itu tidak sama dengan BAP di kepolisian. Saat BAP saksi menyebut pemukulan dilakukan oleh orang yang tidak dia kenal.Saksi pun mengaku saat diperiksa polisi, dia tidak tahu nama orang yang memukul perut korban. Baru saat di persidangan dia yakin kalau terdakwa Andi Taswin yang memukul perut korban.

Saksi lain, Anita selaku pegawai tata usaha mengaku melihat korban diseret keluar dari ruangan kepala sekolah."Untuk lukanya saya lihat jempol tangannya berdarah terjepit pintu terali besi ruangan kepala sekolah," akunya.

Saksi lain, Wakil Kepala SMA PGAI Padang, Rahmi juga mengatakan kalau ada kejadian menarik korban untuk dibawa keluar ruangan. Saat itu korban berusaha berpegangan ke pintu terali besi."Yang menjepit hingga jari korban terluka saya tidak melihat," kata saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (26/1) besok.Seperti diketahui sebelumnya, ada empat terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala sekolah ini, yakni Rafli Agus (64 tahun), Edison (65), Andi Taswin (61), kemudian Rahmat Hidayat (39).

Kejadian ini terjadi pada 3 November 2022 lalu dan sempat viral di media sosial setelah pihak guru sekolah setempat mengunggah video dugaan penganiayaan itu.Adapun para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan. (Wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini