Sidang Gugatan Dokter, Para Pihak Serahkan Bukti Tambahan

×

Sidang Gugatan Dokter, Para Pihak Serahkan Bukti Tambahan

Bagikan berita
Sidang Gugatan Dokter, Para Pihak Serahkan Bukti Tambahan
Sidang Gugatan Dokter, Para Pihak Serahkan Bukti Tambahan

[caption id="attachment_42739" align="alignnone" width="650"]Sidang gugatan dr. Noverial di Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Sidang gugatan dr. Noverial di Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Sidang gugatan ahli bedah tulang dr. Noverial kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/11), dengan agenda penyerahan bukti dari penggugat maupun tergugat, RSUP M. Djamil Padang.

Penyerahan tambahan bukti itu dilakukan di ruang hakim dan diterima hakim ketua Yose Ana Rosalinda. Sedangkan dari pihak penggugat hadir Noverial dan kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya Gustafianof.Pihak penggugat menyerahkan satu tambahan barang bukti berupa tindak lanjut pertemuan 3 Agustus 2012 tentang Penetapan PTUN Padang.

Sedangkan pihak tergugat menyerahkan lima barang bukti tambahan, diantaranya UU RI Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun Tahun 1991, UU Nomor 5 Tahun 1986, UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU RI Nomor 51 Tahun 2009. (adi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini