Sidang Gugatan Terhadap Gubernur Dilanjutkan

×

Sidang Gugatan Terhadap Gubernur Dilanjutkan

Bagikan berita
Foto Sidang Gugatan Terhadap Gubernur Dilanjutkan
Foto Sidang Gugatan Terhadap Gubernur Dilanjutkan

PADANG - Sidang perdata atas gugatan mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Irvan Khairul Ananda (IKA) kepada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (IP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (2/7). Sidang dihadiri tim kuasa IP.Setelah dibuka, sidang yang diketuai Yose Ana Roslina, kemudian dilanjutkan dengan jalur mediasi antara penggugat dan tergugat.

Awalnya, majelis mengatakan penyampaian sumary terkait masalah ini, minggu depan, pada 9 juli 2020. Namun pihak kuasa IP, yang dihadiri Devi Kurnia dan tiga orang lainnya, minta diundur hingga Senin, 13 Juli 2020.Seperti yang diberitakan sebelumnya, Meri Anggraini, selaku kuasa hukum pengugat mengatakan, adapun gugatan ini sudah melalui proses pendaftaran pada 3 Juni lalu.

Gugatan ini dilayangkan atas adanya pembatalan proses pensiun penggugat oleh gubernur. Awalnya, pengajuan usul pensiunan ini telah dilakukan Irvan pada 10 Februari 2016 kepada Kepala BKN Jakarta, kemudian pada 25 April 2016, proses pensiun dengan kenaikan pangkat pengabdian negara ini dibatalkan gubernur karena Irvan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.Kemudian, atas surat pembebasan dari jabatan itu, pada 18 Juli 2016 Irvan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan itu dikabulkan PTUN, diputuskan bahwa surat keputusan gubernur dinyatakan batal dan mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut. Namun keputusan itu tidak ditanggapi oleh tergugat.

Selanjutnya, pada 13 Maret 2020, penggugat mengajukan permohonan eksekusi atas putusan PTUN. Namun eksekusi tidak bisa dilaksanakan, karena PTUN dalam suratnya pada 20 Maret 2020 menyatakan eksekusi yang diajukan sudah melewati 90 hari setelah putusan.Sebelum mengajukan permohonan ke PTUN Padang, pihak penggugat juga mengirimkan surat kepada Presiden RI, yang dibalas oleh Sekretaris Negara yang memerintahkan Komis ASN untuk meneliti dan menindaklanjutinya. Penggugat juga mengajukan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 9 Agustus 2019, yang ditanggapi BKN dengan menyampaikan surat kepada tergugat terkait kelanjutan proses pensiun atas nama Irvan Khairul Ananda. Namun surat tetap tidak ditanggapi tergugat. Begitupun surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara pada 15 Februari 2019 juga tidak mendapatkan tanggapan dari tergugat.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut, jelas tindakan tergugat yang tidak mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak mematuhi surat dari Komisi Apratur Sipil Negara dan BKN ini telah merugikan penggugat. Tindakan tergugat yang tidak mematuhi ketentuan hukum jelas merupakan perbuatan melawan hukum," kata Meri.Dengan adanya kerugian materiil dan immateriil akibat kejadian ini, pihak penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Padang untuk menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.100,3 miliar. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini