Sidang Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, Begini Pengakuan Saksi Ahli BPKP

×

Sidang Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, Begini Pengakuan Saksi Ahli BPKP

Bagikan berita
Foto Sidang Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, Begini Pengakuan Saksi Ahli BPKP
Foto Sidang Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar, Begini Pengakuan Saksi Ahli BPKP
PADANG - Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Pasaman Barat, dicecar majelis hakim, Selasa (25/7). Pasalnya saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yulitati, tetap dengan pendiriannya ada kerugian negara Rp16 miliar lebih pada proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat, meski dasar penghitungan kerugian dari ahli teknis telah dicabut. "Saya tetap dengan pendirian saya. Kerugian negara Rp16 miliar lebih," kata Yulitati. Ketua Majelis Hakim, Juandra, menanyakan sikap Yulitati terhadap keterangannya, sebab dasar penghitungan kerugian negara dari ahli teknis telah dicabut dalam sidang sebelumnya. "Ya, tapi kan dasar penghitungan saudari sudah dicabut oleh ahli teknis dalam sidang sebelumnya. Saudari menghitung kerugian negara, itu kan acu‎annya dari penghitungan ahli teknis," ujar Hakim Anggota, Hendri Joni. "Sekarang begini saja. Saudari tetap dengan pendiriannya atau bagaimana," tanya hakim anggota lainnya, Riya Novita. Meski dicecar‎ majelis hakim, Yulitati tetap bersikukuh dengan sikapnya. "Tetap yang mulia," ujar Yulitati. Awalnya, Penasehat Hukum terdakwa, Gunawan Liman, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang disebut Rp16 miliar lebih, sudah dicabut oleh ahli teknis sebelumnya. "Apakah ahli sudah tahu bahwa dasar penghitungan kerugian negara itu sudah dicabut oleh ahli teknis dalam dalam sidang sebelumnya?," tanya Gunawan yang didampingi Andry Effendy. Yulitati menjawab tidak mengetahui. "Tidak tahu," katanya. Selain mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara, penasehat Hukum terdakwa, Gunawa‎n juga mempertanyakan audit yang dilakukan ahli apakah investigatif atau tidak. Pada saat itu terjadi debat kusir antara Gunawan dan saksi ahli, membuat berang ketua Majelis Hakim Juandra, dan mengetuk palu untuk berhenti. Saksi ahli Yulitati juga mengaku, audit yang dilakukan atas permintaan oleh jaksa yang mana mendapatkan dokumen dari JPU untu‎k menghitung kerugian negara. "Pola audit yang kami lakukan, tujuan tertentu. Maksudnya dasar permintaan," ujar saksi ahli. Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Nanda Achyar Rosadi juga mengecam keterangan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara, yang dasar penghitungan tersebut, BAP ahli teknis sudah dicabut. "Ahli bisa dipidanakan oleh delapan terdakwa ini, karena memberikan laporan palsu," tegas Nanda. Meski dikecam, saksi ahli, Yulitati tidak bergeming. Penasehat Hukum terdakwa, Rahmi Jasim juga mempertanyakan, teknis kerja ahli pada saat melakukan audit. "Apakah ahli telah melakukan klarifikasi terkait temuan ahli kepada delapan terdakwa ini?," tanya Rahmi. "Tidak, karena para dokter waktu itu lagi sakit," jawab Yulitati. Sidang sebelumnya, ahli teknis kuantitas dari Universitas Bung Hatta, Martalius Peli mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penghitungan harga satuan yang telah terjadi Mark up oleh kontraktor. Penghitungan harga satuan itu menjadi dasar dari ahli BPKP untuk menghitung kerugian negara.

Agenda sidang lanjutan ini, JPU menghadirkan dua saksi ahli, dari BPKP dan LKPP, Yulitati dan Agung Setyo Putra. Tidak hanya dua saksi ahli dihadirkan, tiga mantan direktur RSUD dan lima investor dari Manado juga dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut. Sidang dilanjutkan Kamis (27/7).(109)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini