Sidang Pembunuhan di Pasar Raya, Ini Pengakuan Terdakwa

×

Sidang Pembunuhan di Pasar Raya, Ini Pengakuan Terdakwa

Bagikan berita
Foto Sidang Pembunuhan di Pasar Raya, Ini Pengakuan Terdakwa
Foto Sidang Pembunuhan di Pasar Raya, Ini Pengakuan Terdakwa

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap korban Afri Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (3/7), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Rio Saputra alias Ucok.

Di hadapan majelis hakim, Rio mengaku tidak berniat menghilangkan nyawa korban. Malahan menurutnya, ia dan korban tidak saling kenal dan baru sekali itu bertemu. "Di Pasar Raya saya berpas-pasan dengan korban, kemudian korban yang sedang mabuk menyenggol bahu saya," katanya.Kemudian Rio mengatakan kalau korban saat itu sempat marah dan memukul. "Ketika korban memukul saya mengelak. Lalu saya mengeluarkan pisau lipat dan menusukkannya ke paha kiri korban. Niat saya bukan membunuh tapi hanya memberi pelajaran pada dia,"

lanjut Rio.Mendengar hal itu, hakim anggota, Sri Hartati menyayangkan tindakan terdakwa. "Kan bisa bicara baik-baik, tidak langsung tusuk. Memberi pelajaran kenapa harus pakai pisau?" kata hakim anggota, Sri Hartati.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku setelah kejadian penusukan itu terdakwa langsung menyerahkan diri kepada polisi. "Sehari setelah kejadian saya mendapatkan kabar bahwa korban sudah meninggal dunia. Kemudian saya langsung ke kantor polisi untuk menyerahkan diri," tandasnya.Pada sidang itu terdakwa menyesal sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang. "Padahal pisau itu hanya untuk menjaga diri," ucap terdakwa.

Sidang yang diketuai oleh Sutedjo beranggotakan Sri Hartati dan Leba Max Nandoko ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini