Sidang Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Pengakuan Terdakwa

×

Sidang Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Pengakuan Terdakwa

Bagikan berita
Foto Sidang Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Pengakuan Terdakwa
Foto Sidang Pembunuhan Mantan Istri Siri, Ini Pengakuan Terdakwa

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Terdakwa Defrizon (46) membantah menghabisi nyawa mantan istri sirinya, Yuliana pada Oktober 2016 lalu.

"Demi Allah, saya tidak ada melakukan pembunuhan tersebut," ujar terdakwa dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan anggota Suratni dan M Syukri di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/6).Pria paruh baya itu mengaku disiksa polisi saat dimintai keterangan. Karena tidak tahan dengan siksaan tersebut, akhirnya ia mengaku telah membunuh korban.

Defrizon menyebutkan, ia baru mengetahui korban meninggal pada 23 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 WIB. "Saat itu ada keluarga yang menghubungi saya dan menyebutkan korban dibunuh orang," tukasnya.Mendengar informasi tersebut, ia langsung menuju kediaman korban di Gurun Laweh untuk memastikan kebenarannya. ”Saya tidak ada melihat mayat korban, sebab tidak diizinkan polisi,” ungkapnya.

Ia mengakui bertemu dengan korban pada 11 dan 12 Oktober 2016 di kontrakan di Gurun Laweh. Saat itu ia hanya mengantarkan uang belanja untuk anaknya dari hubungannya dengan korban.Selain itu sebut terdakwa, dirinya juga pernah bertemu dengan korban di tempat kerjanya di sebuah kafe. Pertemuan tersebut seminggu sebelum mendapatkan informasi meninggalnya korban. Tujuan terdakwa menemui korban yaitu untuk mengajak rujuk kembali. Sebelumnya terdakwa mengakui sudah cerai dengan korban pada 10 Oktober 2016.

“Namun saat itu korban menyatakan pikir-pikir untuk rujuk kembali,” ujar terdakwa.Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi purbalisan yaitu penyidik dari kepolisian. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini