Sidang Perdana Penyuap Jaksa Farizal Digelar Jumat

×

Sidang Perdana Penyuap Jaksa Farizal Digelar Jumat

Bagikan berita
Sidang Perdana Penyuap Jaksa Farizal Digelar Jumat
Sidang Perdana Penyuap Jaksa Farizal Digelar Jumat

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandy Sutanto bakal kembali duduk di kursi pesakitan atas dugaan suap terhadap oknum Jaksa Kejati Sumbar, Farizal. Pengadilan Tipikor Padang menjadwalkan sidang perdana Pada Jumat (17/3) mendatang.

"Penetapannya sudah dikeluarkan Ketua Pengadilan Amin Ismanto. Sidang perdana perkara itu ditetapkan pada Jumat mendatang,"kata Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang, Senin (13/3).

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan penyuapan sebesar Rp440 juta ini sama dengan hakim yang menyidangkanperkara jaksa Farizal yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor, yakni Yose Ana Rosalinda sebagai ketua

dengan anggota Mahyudin dan Elisya Florence.Sidang perdana perkara tersebut tentunya beragendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara penasihat hukum Sutanto, Defika Yufiandra mengaku sudah mengetahui jadwal sidang perdana tersebut.

Sebelumnya penyidik KPK menetapkan Susanto sebagai pemberi suap kepada Farizal yang diduga untuk pengurusan perkara gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.Sebelumnya Sutanto divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang terkait dugaan penjualan guna non-SNI. Perkara ini

tengah di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Padang. Sementara untuk kasus suap terhadap mantan Ketua DPD, IrmanGusman, 'bos gula' itu divonis tiga tahun penjara. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini