Sidang PK, Ahli Sebut SNI CV RPB Sudah Diproses Sesuai Mekanisme

×

Sidang PK, Ahli Sebut SNI CV RPB Sudah Diproses Sesuai Mekanisme

Bagikan berita
Foto Sidang PK, Ahli Sebut SNI CV RPB Sudah Diproses Sesuai Mekanisme
Foto Sidang PK, Ahli Sebut SNI CV RPB Sudah Diproses Sesuai Mekanisme

[caption id="attachment_76542" align="alignnone" width="650"] Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandy Sutanto di Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Ahli dari Balai Besar Industri Agro (BBIA) Bogor, Jawa Barat, Mulhaquddin Sastrayuninrat dihadirkan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus gula non-SNI di Pengadilan Negeri Padang.

Ia menegaskan, Standar Nasional Indonesia (SNI) harus dimiliki oleh setiap produk yang akan dijual, baik dari tingkat pabrik maupun tingkat pengecer dengan pelabelan pada kemasan. Sementara proses SPPT SNI yang diajukan CV Rimbun Padi Berjaya (RPB) diproses sesuai mekanisme sekitar dua bulan, terhitung sejak 12 April 2016.Kasi Pengujian Bidang PASKAL BBIA ini menjelaskan, dalam memproses hukum terkait gula non-SNI, harus disertai uji laboraturium untuk memastikan suatu produk sudah SNI atau belum. "Jika ada temuan dari penegak hukum permasalahan bisa dikenakan sanksi administrasi sebelum masuk ke ranah pidana, dengan menarik seluruh gula yang diedarkan di pasaran, dan membekukan perusahaan," katanya, Kamis (8/2).

Sementara saksi lainnya M Yunus, pensiunan BBIA yang bertindak sebagai petugas pengambilsampel untuk pengajuan SNI terhadap gula CV RPB menerangkan proses pengambilan dan pengujian sampel sudah dilakukan sesuai mekanisme, dan berkoordinasi dengan auditor dari BBIA.

Direktur CV RPB, Xaveriandy Sutanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ada enam novum yang dijadikan dasar PK tersebut yakni rekapitulasi pembelian gula pasir operasi pasar CV Semesta Berjaya ke PT. Sumatera Sejahtera tertanggal 1 Maret 2016, rekapitulasi perjanjian pembelian gula operasi pasar CV. Semesta Berjaya ke PT. Fajar Mulia Trasindo tertangal 12 Maret 2016, dan fotocopi rekapitulasi perjanjian pembelian gula operasi pasar CV. Semesta Berjaya ke PT. Fajar Mulia Trasindo tertangal 12 Maret 2016.Kemudian rekapitulasi penjualan gula CV. Semesta Berjaya ke CV RPB 12 Maret 2016 sampai dengan 23 Maret 2016, rekapitulasi penjualan gula CV. Semesta Berjaya ke masyarakat, konsumen dan pabrik di Kota Padang, dan Surat CV RPB nomor 57/CV.RPB/IV/PDG/2016 tertanggal 15 April 2016 tentang penarikan dan larangan peredaran gula Berlian Jaya.

Bukti-bukti itu menjelaskan adanya penjualan gula pasir operasi pasar PT. Sumatera Sejahtera dan PT. Fajar Mulia Trasindo kepada CV. Semesta Berjaya. Alhasil gula yang di-repacking oleh CV RPB yang dikenal dengan Berlian Jaya si Manis dan Berlian Jaya Si Putih merupakan gula yang dibeli kepada CV Semesta Berjaya.Dengan demikian gula yang menjadi barang bukti dalam perkara ini milik CV. Semesta Berjaya bukan gula milik CV. Rimbun Padi Berjaya, sehingga, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumbar tidak berdasar karena terdakwa bertindak untuk dan atas nama CV. Rimbun Padi Berjaya, sementara barang bukti milik CV. Semesta Berjaya.

Dengan demikian Mahkamah Agung yang memeriksa perkara pada tingkat kasasi dinilai telah salah dan keliru menerapkan hukum, sehingga merugikan kepentingan hukum terdakwa. Toh, gula yang disita penyidik merupakan gula operasi pasar yang berasal dari Induk Koperasi Kartika dan diedarkan demi kepentingan masyarakat dan atas permintaan pemerintah.Apalagi berdasarkan fakta persidangan, gula yang disita oleh aparat kepolisian merupakan gula yang berada di gudang milik terdakwa, bukan gula yang beredar, sehingga pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 Jo Pasal 52 ayat (2) undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Permentan No. 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada terdakwa.

Gula yang disita oleh penyidik juga merupakan gula operasi pasar Induk Inkokpkar. Sementara Induk Koperasi Kartika merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan operasi pasar guna melakukan stabilisasi harga sehubungan dengan masuknya bulan Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 2016/1437H, namun gula tersebut belum ada label SNI, tetapi sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Kemudian pada 9 Juni 2016 Kementrian Perdagangan RI dengan surat No: 813/SJ-DAG/6/2016 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Perdagangan RI menyampaikan dan menyurati Kapolda Sumatera Barat yang pada intinya menerangkan CV. Rimbun Padi Berjaya merupakan distributor gula di Sumatera Barat dan gula yang didistribusikan merupakan gula milik Inkopkar.

Untuk itu dalam rangka stabilisasi harga dan menjaga ketersediaan pasokan gula di masyarakat, dimana saat ini peningkatan kebutuhan selama bulan Puasa dan menjelang Lebaran telah berdampak pada tingginya harga gula, CV. Rimbun Padi Berjaya bersedia membantu stabilisasi harga gula di wilayah Sumatera Barat, sehingga yang dilakan CV RPB hanya untuk membantu pemerintah menekan harga gula yang naik secara signifikan dan mencegah inflasi daerah dengan kenaikan harga gula bukan untuk membahayakan masyarakat.Untuk itu Xaveriandy Sutanto melalui penasihat hukumnya Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, Gilang Ramadhan Asar, Erlina Ekawati, Rahmi Jasim, Melisha Yolanda dan Fadhli Al Husaini meminta MA membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1538 K/Pid.Sus/2017, tanggal 17 Oktober 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 6/Pid.Sus/2017/PT.PDG, tanggal 03 April 2017 dan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang No. 520/Pid.Sus/2016/PN.PDG, tanggal 07 Desember 2016.

Kemudian mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa Xaveriandi Sutanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karenanya dibebaskan dari dakwaan tersebut, dan membebaskan terdakwa dari segala kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum.Sebelumnya Xaveriandy Sutanto divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang pada 7 Desember 2016. Pengadilan Tinggi Padang menguatkan vonis terdakwa tersebut pada 3 April 2017, dan dalam tahap kasasi MA pada 16 November 2017 mengurangi hukuman terdakwa jadi 2,5 tahun. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini