Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai, Hari Ini Agenda Jawaban dari Termohon

×

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai, Hari Ini Agenda Jawaban dari Termohon

Bagikan berita
Foto Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai, Hari Ini Agenda Jawaban dari Termohon
Foto Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai, Hari Ini Agenda Jawaban dari Termohon

PADANG - Tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan bibit ternak berinisial F, melalui kuasa hukumnya, Suharizal dari Kantor Hukum Legality mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang.Seperti diketahui, pengajuan terkait perkara dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021.Selain itu, tersangka F merupakan

ASN di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam proyek tersebut.Kuasa hukum tersangka F dalam pengajuan praperadilan ini memohon kepada majelis hakim agar menyatakan, tidak sahnya penyidikan perkara dan membatalkan penetapan tersangka F.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar, dalam perkara ini tidak pernahmengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor ataupun

Baca juga:

institusi di mana dugaan perkara tipikor ini terjadi, yakni Dinas Peternakan DanKesehatan Hewan Provinsi Sumbar," katanya, Senin (7/8).

Disebutkannya, keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar pada tanggal 3 Juli 2023, tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakanternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2001 batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a-quo.

"Pemeriksaan F, sebagai tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023,tanpa surat panggilan sebagai tersangka," imbuhnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum tersangka, menyebutkan, penetapan F sebagai tersangka, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan tanpa ada proses gelar perkara dan tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah.“Di mana letak keadilan dan kepastian penegak hukum dalam perkara ini, karena Kejati Sumbar adalah penyidik, dan merangkap sebagai auditor

atas perhitungan kerugian keuangan negara, serta sekaligus nantinya sebagai penuntut dipersidangan," ujar Suharizal.Kuasa hukum tersangka berharap, permohonan ini dapat dikabulkan, penyidikan terhadap tersangka F dibatalkan, dan tersangka F dapat dikeluarkan dalam rumah tahanan Anak Air Kota Padang.

Kemudian, sidang praperadilan ini kemudian digelar Senin kemarin, yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino. Sidang berlangsung dengan singkat.Dalam sidang praperadilan, tampak hadir pihak Kejati Sumbar selaku termohon. Selain itu, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa ini dengan agenda jawaban dari termohon.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini