Sidang Putusan Sela Gugatan Pilgub Sumbar Ditunda

×

Sidang Putusan Sela Gugatan Pilgub Sumbar Ditunda

Bagikan berita
Sidang Putusan Sela Gugatan Pilgub Sumbar Ditunda
Sidang Putusan Sela Gugatan Pilgub Sumbar Ditunda

JAKARTA - Sidang putusan sela perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda. Informasi dirangkum Singgalang, jadwal untuk sidang termohon KPU Sumbar dikeluarkan setelah pukul 12.00 nanti, Senin (18/1). Penundaan jadwal sidang juga dialami untuk gugatan PHPU pilkada Limapuluh Kota, Solok Selatan.

Divisi Hukum KPU Sumbar, Nurhaida Yetty mengatakan, tiga daerah lain di Sumbar yang berperkara di MK sudah jelas jadwalnya yakni Pasaman, Kabupaten Solok dan Tanah Datar. Sedangkan tiga lainnya termasuk Sumbar belum jelas jadwalnya.

Salah Seorang Staf Bagian Perkara MK, Aji mengatakan, untuk Senin sudah diumumkan 40 perkara yang akan disidang. Sisanya, 107 menyusul. "Sisanya kemungkinan besok atau lusa," katanya.

Tapi sisa 107 itu juga belum tahu apakah keluar nanti setelah pukul 12.00 WIB semuanya, atau cuma sebagian saja. "Semua tunggu hasil rapat hakim," ujarnya.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, karena sudah keputusan mahkamah untuk  tentu pihaknya harus menunggu hingga besok.

Kuasa Hukum KPU Pasaman dan Limapuluh Kota, Rianda Seprasia mengatakan, satu perkara yang dipegangnya Pasaman disidang hari ini. Jadwal sidang sekitar pukul 10.00-12.00 WIB. "Bagaimana lagi terpaksa menginap satu malam lagi karena untuk perkara PHPU Limapuluh Kota belum tahun jadwalnya," katanya.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini