[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]SAWAHLUNTO - Bakal calon anggota legislatif Partai Demokrat Sawahlunto, Syamdirja tidak masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 yang ditetapkan KPU karena tidak mau disebut terpidana.
"Akibat status khusus mantan terpidana tidak dicentang bakal caleg Partai Demokrat, Syamdirja di formulir BB2, sehingga ada persyaratan tidak bisa dipenuhi. Akibatnya juga, tidak masuk di daftar calon tetap," kata saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto, Juni Lesmita Devi dalam sidang ajudifikasi sengketa DCT Pileg 2019 di Bawaslu setempat, Senin (8/10).KPU Sawahlunto disengketakan Partai Demokrat ke Bawaslu karena seorang
bakal calon legislatifnya tidak masuk DCT Pileg 2019. KPU selaku termohonmengajukan saksi dua pegawai. Selain Juni Lesmita Devi, juga staf Bagian
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pencalonan, Hayatul Mardiyah.Partai Demokrat yang mengajukan Ketua Pengadilan Negeri dan Kapolres Sawahlunto sebagai saksi tidak hadir di persidangan itu. Hanya yang hadir, Syamdirja. Syamdirja dalam kesaksian tidak mengisi status khusus di formulir BB.2 karena tidak menerima istilah mantan terpidana. "Saya tidak menerima istilah mantan terpidana. Penggunaan istilah mantan terpidana hukuman minimal 5 tahun atau lebih," ujarnya.
Menurutnya, putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan padanya 9 bulan.Sedangkan dijalani akhirnya 6 bulan setelah menjalani cuti bersyarat karenamelanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Majelis yang dipimpin Ketua Bawaslu Dwi Murini dengan anggota Wilma Erida
dan Fira Hericel meminta pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulanmasing-masing dan menunda persidangan, Kamis (11/10) dengan agenda
pembacaan putusan. (cong)
Editor : Eriandi