• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Sengketa Pileg 2019, Hakim MK Kritik Permohonan 3 Parpol

Kamis, 11 Juli 2019 | 00:12
0 0

JAKARTA – Panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiddudin Adams mengkritik permohonan tiga partai politik (parpol), yaitu Partai Berkarya, Partai Garuda serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Suhartoyo mengaku bingung dengan permohonan Partai Garuda karena isi permohonan yang dibacakan saat sidang berbeda dengan berkas yang dipegang panel hakim. Adapun caleg pemohon dan dapil yang dipermasalahkan antara berkas yang dibacakan dengan berkas yang dipegang hakim MK berbeda.

BACA JUGA

Selama Lebaran 2022, AP II Tangani Cargo Domestik 23.856 Ton

Anggap Ceramahnya Ekstrem Jadi Alasan Singapura Tolak Masuk UAS

Klasemen Medali SEA Games: Indonesia Masih Peringkat Lima 

“Jadi yang dipegang MK adalah permohonan tertanggal 5 Juli 2019. Jika di luar itu, MK tidak mengakui,” ujar Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/7).

Suhartoyo memperingatkan pemohon untuk memperhatikan batas waktu permohonan. Sebab jika sudah melewati batas waktu akan dikesampingkan mengingat tenggat merupakan syarat formil untuk mengajukan permohonan.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mempertanyakan model permohonan yang diajukan Partai Berkarya atas nama parpol atau perseorangan. “Mohon pasca ini diperbaiki. Batasnya sampai sebelum pemeriksaan persidangan. Kalau melampaui itu tidak bisa,” ujar Wahiduddin.

Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo mengkritisi permohonan Partai Hanura karena banyak kesalahan penulisan yang dilakukan. “Pemohon mengaku sebagai permohonan perseorangan, namun yang terbaca kenapa seperti sengketa antarparpol,” tanya Suhartoyo.

Permohonan Partai Hanura ini mempermasalahkan perolehan suara Dapil 4 Halmahera Selatan. Mereka meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Obi Timor, Kecamatan Obi Selatan, dan Kecamatan Obi Mayor. (aci)

#TOPIK #sengketapileg
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Selama Lebaran 2022, AP II Tangani Cargo Domestik 23.856 Ton

Selama Lebaran 2022, AP II Tangani Cargo Domestik 23.856 Ton

Rabu, 18 Mei 2022 | 10:42

...

Dilaporkan ke Polisi, UAS: Saya Tak Perlu Minta Maaf

Anggap Ceramahnya Ekstrem Jadi Alasan Singapura Tolak Masuk UAS

Rabu, 18 Mei 2022 | 09:17

...

Jadwal SEA Games: Indonesia Berpotensi Tambah Medali Emas

Klasemen Medali SEA Games: Indonesia Masih Peringkat Lima 

Rabu, 18 Mei 2022 | 08:11

...

Syarat Umrah Harus Sudah Divaksin yang Tersertifikasi WHO, Sinovac Belum

Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji 

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:59

...

Tahun Baru Islam Momentum untuk Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:47

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:49

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In