Sidang Sengketa Pilgub di MK; KPU Sumbar Nilai Permohonan Pemohon Tidak Jelas

×

Sidang Sengketa Pilgub di MK; KPU Sumbar Nilai Permohonan Pemohon Tidak Jelas

Bagikan berita
Foto Sidang Sengketa Pilgub di MK; KPU Sumbar Nilai Permohonan Pemohon Tidak Jelas
Foto Sidang Sengketa Pilgub di MK; KPU Sumbar Nilai Permohonan Pemohon Tidak Jelas

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat selaku termohon membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Sumbar, Mulyadi – Ali Mukhni dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri.Hal itu disampaikan oleh Sudi Prayitno selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang kedua yang digelar pada Senin (1/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Panel I. Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Di awal penyampaiannya, Sudi membantah dalil yang disampaikan oleh Mulyadi – Ali Mukhni dalam perkara nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021. Sudi menilai permohonan pemohon tidak jelas, terutama mengenai pokok tuntutan yang diinginkan oleh pemohon. Tak hanya itu, Pemohon juga dinilai tidak menguraikan dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan karena tuntutan permohonan tidak pernah meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Selain itu, tuntutan Pemohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dalam Pilgub Sumbar 2020 tidak didukung alasan-alasan yang menjadi dasar dapat dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana ditentukan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya.“Selama pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020 mulai dari tahapan persiapan sampai tahapan penyelenggaraan, tidak satupun pelaksanaan pemilihan baik penyelenggaraan kode etik pemilihan, penyelenggaraan administrasi pemilihan, sengketa pemilihan maupun tidak pidana pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara siginifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat tahun 2020,” jelas Sudi.

Selanjutnya, terkait dalil mengenai penetapan status Pemohon sebagai tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI), sehingga mempengaruhi preferensi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau mengalihkan pilihannya kepada paslon lainnya adalah tidak benar dan beralasan menurut hukum. Hal itu dikarenakan proses penanganan tindak pidana pemilihan dilakukan lebih cepat dibandingkan tindak pidana biasa dan telah sesuai dengan Pasal 135 ayat (2) dan Pasal 146 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015.Selain itu, Termohon juga menyebut elektabilitas pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah tidak dipengaruhi oleh status tersangka yang dimiliki oleh seorang calon. Hal itu karena fakta yang terjadi di Sumatera Barat, ada seorang calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 yang berstatus sebagai terdakwa, justru memiliki elektabilitas lebih tinggi dibandingkan calon lain dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak. Bahkan, ada calon dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Tahun 2015 yang berstatus terpidana dan KPU Kabupaten Solok ditetapkan sebagai calon peraih suara terbanyak.

Kemudian, sambung Sudi, mengenai pemberitaan media yang menurut Pemohon telah merugikannya, seharusnya disikapi oleh Pemohon dengan menggunakan hak jawab yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peraturan tersebut mengatur hak jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pemberitaan tersebut berupa fakta yang telah merugikan nama baiknya atau menempuh upaya lain yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan.Sehingga, dalam petitumnya, KPU Provinsi Sumatra Barat meminta kepada MK untuk mengabulkan seluruh eksepsi. Kemudian, Termohon juga meminta seluruh permohonan pemohon terkait pokok perkara ditolak serta menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU Sumatra Barat Tahun 2020.

Bukan Kewenangan KPU Hal serupa juga didalilkan oleh KPU Provinsi Sumatra Barat menanggapi perkara Nomor 128/PHP.GUB-XIX/2020 yang diajukan oleh Nasrul Abit-Indra Catri. Dalam sidang yang sama, Termohon menyampaikan, dalil yang disampaikan oleh pemohon sepenuhnya menjadi kewenangan bawaslu untuk menanganinya. Karena, dalil yang disampaikan senyatanya hanya merupakan pelanggaran pemilihan, khususnya pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan terkait pelanggaran sumbangan dana kampanye, proses pemungutan dan penghitungan suara serta proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat provinsi.

Selama pelaksanaan pilgub Sumbar 2020, Termohon menyatakan bahwa tidak ada dugaan pemilihan baik pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, sengketa maupun tindak pidana pemilihan yang berimplikasi terhadap perolehan masing-masing calon. Selain itu, tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 4 Mayeldi-Audy Joinaldy (Pihak Terkait).Sebelumnya, paslon Nomor Urut 1 Mulyadi – Ali Mukhni yang mengajukan permohonan Nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 menyampaikan bahwa penyelenggaraan pilgub Sumatera Barat Tahun 2020 tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu jujur dan adil (jurdil), khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan. Dalam pokok permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan Pilgub khususnya 'penegakan hukum' tidak menunjukkan prinsip persamaan (equality) dan terdapat upaya nyata yang dilakukan baik oleh kandidat lain maupun oleh penyelenggara pemilihan. Dalam hal ini, lanjutnya, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) tingkat pusat, yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap Pemohon.

Sementara, Nasrul Abit-Indra Catri dalam permohonan yang teregistrasi Nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021mendalilkan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Tahun 2020 secara substansi belum dapat dianggap ada karena proses pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Tahun 2020 telah cacat hukum. Karena, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 04 Mayeldi dan Audy Joinaldy telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan terkait sumbangan dana kampanye perorangan.Menurut Pemohon, selain diduga telah melakukan pelanggaran penerimaan sumbangan dana kampanye perorangan yang telah melebihi batas yang ditentukan dan dilarang mengunakannya, serta wajib dilaporkan kepada KPU Provinsi Sumatra Barat dan diserahkan sumbangan tersebut ke kas negara, paslon Nomor Urut 4 tersebut juga diduga melakukan pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). (rn/rel)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini