Sidangkan Sengketa Pilkada, MK Jangan Lagi Jadi 'Mahkamah Kalkulator'

×

Sidangkan Sengketa Pilkada, MK Jangan Lagi Jadi 'Mahkamah Kalkulator'

Bagikan berita
Sidangkan Sengketa Pilkada, MK Jangan Lagi Jadi 'Mahkamah Kalkulator'
Sidangkan Sengketa Pilkada, MK Jangan Lagi Jadi 'Mahkamah Kalkulator'

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengharapkan Mahkamah Konstitusi tidak lagi menjadi lembaga hanya menjadi penghitung selisih suara, terutama dalam Pilkada Serentak 2015 mendatang.

"MK belakangan semakin terlihat menjadi 'Mahkamah Kalkulator', karena hanya menjadi penghitung selisih suara antara yang menang dan yang kalah, tidak lagi melihat substansi dari sebuah permohonan," kata Titi, di Jakarta, Senin (16/11).Menurut Titi, kondisi tersebut juga ditambah dengan keberadaan undang-undang kita saat ini yang membatasi orang untuk menggugat ke MK.

"Kan sekarang ada batasan selisih maksimal, 'nah mestinya MK keluar dari konstruksi yang dibuat oleh UU yang sesungguhnya tidak lazim tersebut," kata Titi lagi.Akibat UU itu, bisa membatasi pencari keadilan karena bukan tidak mungkin ada kekuatan besar yang tidak mampu dilawan ketika proses penyelenggaraan yang berakibat pada kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis.

"Itu seharusnya bisa dilawan oleh MK, jadi memang MK harus mengubah paradigmanya tidak menjadi 'Mahkamah Kalkulator', tetapi betul-betul melihat substansi sebuah permohonan sehingga bisa mewujudkan pilkada yang luber, jurdil, dan demokratis, serta MK juga harus keluar dari persepsi pembuat UU yang membatasi orang untuk mencari keadilan," katanya lagi.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini