SIM Pengendara Bakal Dicabut Jika Terbukti Tabrak Lari

×

SIM Pengendara Bakal Dicabut Jika Terbukti Tabrak Lari

Bagikan berita
SIM Pengendara Bakal Dicabut Jika Terbukti Tabrak Lari
SIM Pengendara Bakal Dicabut Jika Terbukti Tabrak Lari

JAKARTA - Peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau Smart SIM yang dikenalkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri akan digelar secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol. Chrysnanda Dwilaksono mengatakan SIM memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

SIM juga memiliki fungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima. "Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," kata Chrysnanda di kantornya, Jakarta, Kamis (29/8).Dia mengatakan TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas. TAR, kata dia, akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.

"Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point," jelas dia sebagaimana diwartakan okezone.Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. "Kalaupun melanggar, TAR-nya tidak boleh lebih dari 12 poin," jelas Chrysnanda.

Chrysnanda jelaskan jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan, maka akan diuji ulang."Pemilik SIM yang berdasarkan keputusan pengadilan di mana pemilik SIM mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan dan sebagainya, maka SIMnya akan dicabut sementara," ujar dia.

"Dan SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," tegas dia. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini