
SOLOK – Dua wanita Suci (20) dan Friska (28) diciduk polisi karena menyimpan sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Syekh Kukut, Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Senin (25/1) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Solok AKBP Tommi Bambang Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Afrides mengatakan penangkapan dua wanita yang berstatus janda itu merupakan yang ketiga dalam satu bulan terakhir, setelah dua pekan sebelumnya juga membekuk dua wanita dan satu lelaki dalam kasus yang sama.
Polisi yang melakukan penggerebekan menemukan lima paket sabu-sabu disembunyikan di loteng kamar rumah kontrakan tersebut beserta alat hisap, mencis dan timbangan.
Afrides menambahkan, kedua wanita berparas cantik itu sudah diintai sejak sebulan lalu, karena ditengarai terlibat peredaran barang haram tersebut. “Keduanya masih diperiksa untuk pengembangan penyidikan,” tuturnya. (524)