Simpan Sabu, Pria Ini Ditutut 12 Tahun di PN Padang

×

Simpan Sabu, Pria Ini Ditutut 12 Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Foto Simpan Sabu, Pria Ini Ditutut 12 Tahun di PN Padang
Foto Simpan Sabu, Pria Ini Ditutut 12 Tahun di PN Padang

[caption id="attachment_27318" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Mulyadi (36) dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (2/8), karena dinilai jaksa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Menuntut terdakwa Mulyadi dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider empat bulan kurungan," ujar jaksa penutut umum (JPU), Asnizar di hadapan majelis hakim yang diketuai M Syukri.Atas tuntutan yang cukup tinggi tersebut, Mulyadi yang tidak didampingi penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan.  Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pembelaan dari terdakwa pada pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, penangkapan terdakwa berawal dari masyarakat yang menyebutkan Mulyadi memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Kemudian polisi mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur pada 6 April 2017 sekitar pukul 00.40 WIB.Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan satu dompet kecil yang berisikan satu paket besar sabu-sabu. Kemudian juga ditemukan 13 paket sedang dan 15 paket kecil sabu-sabu.

Selain itu, juga ditemukan satu pak plastik klep yang diduga sebagai pembungkus sabu-sabu dan satu unit timbangan digital. Kepada polisi, terdakwa mengaku semua barang bukti tersebut milik temannya bernama Adi (DPO) yang dititipkan kepadanya. Selanjutnya, terdakwa juga mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi sabu-sabu. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini