Simpan Sabu, Warga Pisang Jalani Sidang di PN Padang

×

Simpan Sabu, Warga Pisang Jalani Sidang di PN Padang

Bagikan berita
Simpan Sabu, Warga Pisang Jalani Sidang di PN Padang
Simpan Sabu, Warga Pisang Jalani Sidang di PN Padang

Padang, Singgalang - Tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, terdakwa Marwan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (18/5).Dalam agenda pembacaan dakwaan, JPU Dewi Permata Asri menyebutkan, kejadian berawal Selasa, 9 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa pergi ke rumah temannya bernama Bobi (DPO), yang beralamat di dekat Taman BRI Purus V, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.

Sesampai di rumah Bobi, terdakwa mengobrol dan langsung menanyakan kepada Bobi apakah dia mempunyai narkotika jenis sabu, lalu Bobi memberikan paket sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400 ribu.Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jalan Parak Kalue, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, dan terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di dapur rumahnya dengan menyiapkan alat hisap yang terbuat dari botol kaca yang pada ujungnya terpasang kaca pirek dan pipet.

Setelah alat hisap sabu atau bong tersebut siap, terdakwa langsung mengambil paket yang terbungkus plastik klep bening berisikan butiran kristal yang diperolehnya dari Bobi.Setelah selesai mengkonsumsi narkotika, terdakwa menyimpan sisa pakai sabu dalam selembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 8 paket yang juga terbungkus plastik klep di dalam tumpukan baju yang ada di dalam kamar rumah terdakwa. Terdakwa juga menyimpan alat hisap sabu tersebut.

Setelah menyimpan barang-barang tersebut terdakwa duduk-duduk di rumah, hingga kemudian datang anggota kepolisian yang berpakaian preman mengamankan dan melalukan penggeledahan terhadap terdakwa serta rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 8 paket sabu di dalam tumpukan baju di kamar terdakwa.Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam, satu lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat 8 paket yang diduga sabu beratnya 0,37 gram.Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, juga ditetapkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamin. Dari hasil pemeriksaan urine, dinyatakan juga kalau terdakwa positif menggunakan sabu dan ekstasi.

"Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata JPU.Disebutkan juga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini