[caption id="attachment_18284" align="alignnone" width="2048"] Lapas Bukitinggi (yanti)[/caption]BUKITTINGGI - Diduga akan transaksi narkoba, seorang sipir Lapas Kelas IIA Bukittingi, Yuliza Amri alias Ujang (53) dibekuk polisi di pinggir Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, Jorong Koto Hilalang, Ampek Angkek, Agam.
Diduga kuat ia tengah menunggu pemesan. Pasalnya di dalam mobilnya dijumpai kotak rokok yang berisi dua sabu-sabu.Kepada polisi Ujang mengaku disuruh warga binaan di Lapas yang terletak di Biaro, Agam itu untuk mengantarkan sabu-sabu ke pemesan. "Saya disuruh Eri Mashal yang ada di Blok A di dalam LP," sebutnya.
Dia juga menyebutkan barang itu milik Riki Fernandes (26) yang ada di Blok D untuk diberikan pada pemesan yang akan menjemput di dekat SPBU simpang Candung. Setelah barang diberikan, pemesankan memberikan uang Rp8,9 juta. (yanti) Editor : Eriandi