Sistem Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Padang Berubah

×

Sistem Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Padang Berubah

Bagikan berita
Sistem Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Padang Berubah
Sistem Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Padang Berubah

[caption id="attachment_22773" align="alignnone" width="650"]Sejumlah warga tengah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Padang. (lenggogeni) Sejumlah warga tengah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Padang. (lenggogeni)[/caption]PADANG - Mulai Senin (11/1), Imigrasi Kelas 1 Padang mengubah sistem antrean permohonan paspor, demi kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Jika sebelumnya menggunakan batasan kuota, maka diubah melalui batasan waktu. Artinya, masyarakat kini dapat antre membuat paspor dengan batasan jam yang telah ditentukan.

"Jika dulu permohonan pasport dibatasi kuota, 70 walk in dan 20 online. Tapi mulai hari ini, 11 Januari  permohonan pasport tidak dibatasi kouta, tapi waktu. Untuk itu, kami membuka nomor antrean mulai dari 07.30 - 10.00 WIB. Berapa pun jumlah pasport, masih dalam batas waktu yang disebutkan, kami terima. Tidak ada batasan kouta lagi," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esti Winahyu Nur Handayani kepada wartawan di ruangannya, Senin (11/1)Lebih lanjut dijelaskannya, berubahnya sistem antrean permohonan tersebut berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 pada 8 Januari tentang Antrean Pelayanan Paspor RI maka antrean melalui batasan waktu. Surat tersebut ditandatangani Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.

"Nomor antrean hanya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan dengan menunjukkan persyaratan permohonan paspor (berkas asli dan fotokopi). Pemanggilan pemohon berdasarkan nomor urut antrian (first come first serve)," jelas  Esti Winahyu Nur Handayani didampingi, Kasi Lantaskim, Atang Kuswana, Kasi Wasdakim, Isman Jayadi dan Kabag Kepegawaian, Harmen. (lenggo)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini