Sita Buku Diduga 'Bau' Komunis, Zaitul Ikhlas Apresiasi Aparat

×

Sita Buku Diduga 'Bau' Komunis, Zaitul Ikhlas Apresiasi Aparat

Bagikan berita
Foto Sita Buku Diduga 'Bau' Komunis, Zaitul Ikhlas Apresiasi Aparat
Foto Sita Buku Diduga 'Bau' Komunis, Zaitul Ikhlas Apresiasi Aparat

[caption id="attachment_75792" align="alignnone" width="640"] Zaitul Ikhlas Saad. (*)[/caption]PADANG - Tokoh masyarakat Sumatera Barat, Zaitul Ikhlas Saad mengapresiasi langkah jajaran Kodim 0312/Padang bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Satpol PP yang telah mengamankan sejumlah buku diduga berbau komunis, baru-baru ini di Kota Padang. Upaya itu menurutnya sudah seharusnya dilakukan.

“Saya sebagai masyarakat sangat mengapresiasi. Malah, kita mestinya terus mendorong agar TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP dapat merazia atau menertibkan keberadaan buku-buku berisikan paham-paham komunis dan sejenisnya,” tegasnya.TAP MPR No. 25 tahun 1966 disampaikannya telah dengan tegas menekankan bahwa komunis dengan segala bentuknya merupakan organisasi terlarang. “Jadi semua ajaran terkait, baik maxisme, linisme dan sejenisnya dilarang tumbuh dan bangkit di Indonesia. Tentu yang mengawal ideologi ini adalah TNI dan Polri. Itu menurut saya,” tegasnya.

Upaya TNI, Polri bersama jajaran terkait lainnya tidak semata pula dilakukan di Padang, melainkan merata hampir di seluruh Indonesia. Belum lama ini, juga dilakukan di Jawa Timur.Bangkitnya paham komunis dan semacamnya ditegaskannya harus terus diwaspadai.

Buku dinilainya sebagai salah satu media sosialisasi yang efektif dalam memberikan pemahaman kepada siapapun. Makanya, mengamankan buku-buku berbau komunis tersebut dinilainya sebagai suatu langkah yang tepat demi menghindari pengaruh buruk komunis terhadap generasi muda penerus bangsa.“Buku bisa digunakan sebagai upaya menanamkan paham-paham atau ideologi yang tidak sesuai. Jadi bagi para pecinta buku, silakan mencintai buku, tapi harus dilihat isinya, buku tentang apa dulu? Jika paham komunis, maka itu harga mati di republik ini, harus diberantas. Jika dibiarkan nanti bisa tumbuh dan berkembang, kecuali kajian komunis secara akademis, itu lain,” tegas pria yang sehari-hari di dosen di Stisipol itu.

Jika ada kajian akademis melalui seminar dinilainya sah-sah saja untuk menelaah buruknya paham komunis.“Itu berbeda. Sedangkan menyebarkan paham komunis lewat ini (buku-Red), itu pasti salah dan TAP MPR No. 25 tahun 1966 itu sudah harga mati,” tegasnya lagi. (yuni)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini