Soal Dana Rp1 M, Ini Penjelasan Gamawan Saat Jadi Saksi Kasus e-KTP

×

Soal Dana Rp1 M, Ini Penjelasan Gamawan Saat Jadi Saksi Kasus e-KTP

Bagikan berita
Soal Dana Rp1 M, Ini Penjelasan Gamawan Saat Jadi Saksi Kasus e-KTP
Soal Dana Rp1 M, Ini Penjelasan Gamawan Saat Jadi Saksi Kasus e-KTP

[caption id="attachment_50692" align="alignnone" width="3000"]Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP (antara foto) Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP (antara foto)[/caption][caption id="attachment_50693" align="alignnone" width="650"] Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP (antara foto)
Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP (antara foto)[/caption]

JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari seorang wiraswasta, Afdal Noverman yang digunakan untuk operasi kanker. Hal itu disampaikan Gamawan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP.Gamawan mengatakan terpaksa meminjam lantaran tak punya uang untuk berobat di Singapura. Apalagi, tambah menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, pengobatan di Negeri Singa cukup menguras isi dompet.

"Saya waktu itu pinjam uang Rp1 miliar buat operasi kanker di Singapura. Karena obatnya mahal, saya kehabisan uang," kata Gamawan saat bersaksi untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir pun lantas tak langsung percaya dengan pernyataan Gamawan yang mengaku kehabisan uang untuk biaya operasi kanker di Singapura tersebut.

Pasalnya, ketika menjabat sebagai Mendagri, Gamawan secara otomatis sudah mendapatkan asuransi kesehatan pribadi serta keluarganya dari pemerintah. Hal itu pun kemudian dikonfirmasi kembali kepada Gamawan."Betul (punya asuransi). Tapi saya operasi di Singapura, asuransi saya tidak berlaku di Singapura," tutur Gamawan menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Gamawan membeberkan peminjaman uang dari Afdal Noverman dan adik-adiknya sudah dilaporkan melalui LHKPN ke lembaga antirasuah.Sementara itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan, Gamawan pernah menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP pada tahun 2011-2012.

Gamawan disebut kecipratan uang haram proyek e-KTP sebesar sebesar USD4,5 juta dan Rp50 juta. Gamawan pun menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.841.896.144.993, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 471.13-476 Tahun 2011. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini