Soal Ketiadaan Anggaran untuk MUI, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

×

Soal Ketiadaan Anggaran untuk MUI, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Bagikan berita
Soal Ketiadaan Anggaran untuk MUI, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar
Soal Ketiadaan Anggaran untuk MUI, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

[caption id="attachment_43176" align="alignnone" width="642"]Kantor Gubernur Sumbar (google) Kantor Gubernur Sumbar (google)[/caption]PADANG - Pemprov Sumbar tidak berniat menghentikan hibah Bansos kepada ormas dan lainnya, termasuk MUI, tetapi aturan perundang-undangan yang melarang untuk itu.

“Memang terkesan Pemprov terlalu hati-hati, namun kita ketahui sudah begitu banyak kepala daerah dan masyarakat yang tersangkut masalah hukum karena persoalan hibah Bansos,” ujar Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman, Kamis (9/2).Dijelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 pasal 298 dinyatakan hibah/bansos dapat diberikan setelah terpenuhinya urusan wajib dan urusan pilihan.

Sementara Permendagri No.32 tahun 2011, Permendagri 39 thn 2012, Permendagri No. 14 tahun 2016 tentang Hibah Bansos diantaranya menyebutkan Ormas penerima hibah tidak boleh berketerusan atau hanya dua tahun sekali."Hibah Bansos diberikan apabila APBD telah terpenuhi urusan wajib dan urusan pilihan serta memenuhi alokasi belanja modal/infrastruktur," lanjutnya.

Sementara kondisi APBD Sumbar pada 2017 belum dapat memenuhi alokasi belanja urusan wajib dan urusan pilihan serta infrastruktur, sehingga alokasi hibah hanya untuk yang dibolehkan oleh UU yaitu KONI, Pramuka dan PMI.Pihaknya bisa merencanakan hibah bansos dalam APBD 2018 yang usulannya hingga 28 Februari ini, namun hasilnya tetap menunggu keputusan berupa evaluasi Mendagri atas RAPBD 2018.

Sesuai aturan itu, Ormas seperti MUI dan lainnya dapat diusulkan dalam RAPBD 2018 namun keputusannya tergantung dari hasil evaluasi Mendagri.Dia menjelaskan, pada 2017 terjadi penurunan belanja modal dari 23 persen ke 15 persen sehingga hibah bansos tidak bisa diberikan. "Insya Allah pada 2018 hibah dan bansos dapat diperjuangkan," lanjutnya. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini