Soal Tanah Kaum Makboet, Tim Gubernur Minta Legal Opinion Kejagung

×

Soal Tanah Kaum Makboet, Tim Gubernur Minta Legal Opinion Kejagung

Bagikan berita
Foto Soal Tanah Kaum Makboet, Tim Gubernur Minta Legal Opinion Kejagung
Foto Soal Tanah Kaum Makboet, Tim Gubernur Minta Legal Opinion Kejagung

 [caption id="attachment_50663" align="alignnone" width="649"]Mayarakat tiga kecamatan saat berunjukrasa di Kantor ATR/BPN. (rahmat zikri) Mayarakat tiga kecamatan saat berunjukrasa di Kantor ATR/BPN. (rahmat zikri)[/caption]

PADANG - Tim yang diketuai gubernur tengah bekerja meminta legal opinion Kejaksaaan Agung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI berkaitan persoalan klaim tanah Kaum Makboet."Tim tengah bekerja saat ini untuk menyelesaikan persoalan itu dan diminta warga Kota Padang untuk bersabar menunggu hasilnya,"ujar Kabag Hukum Kota Padang, Suhandra menjawab Singgalang di Padang, Rabu (15/3).

Disebutkan Suhandra, Pemko Padang bagian dari tim tersebut dan bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang diangkat oleh kaum Makboet tersebut.Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Padang 2010 dan 2016 melenceng dari keputusan Landrat. Tanah yang diklaim oleh Kaum Makboet tersebut, sebagian besar melenceng dari kondisi riil.

Ia juga mendapat informasi Balai Kota Aia Pacah juga diklaim sebagai tanah milik kaum Makboet. Namun ia mengaku Pemko Padang belum menyampaikan tertulis.Salah seorang warga Aia Pacah, Heni mengaku geram atas gugatan sengketa Kaum Makboet tersebut terhadap tanah seluas 765 Ha.

Dampaknya, sertifikat tanah mereka tidak bisa digadaikan, dijual atau pun pinjam uang di bank karena tanah dianggap bermasalah. 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini