Sofyan Basir Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

×

Sofyan Basir Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Bagikan berita
Foto Sofyan Basir Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK
Foto Sofyan Basir Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak Sofyan Basir mengajukan gugatan tersebut pada Rabu (8/5).Sofyan Basir menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau terhadap dirinya. Surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir tersebut telah teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. "Iya benar (sudah mengajukan gugatan praperadilan)," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (10/5).

Berdasarkan petitum surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir dari laman resmi PN Jaksel, Dirut non-aktif PT PLN tersebut mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.Dalam poin provisi, Sofyan Basir juga meminta agar KPK selaku termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang diantaranya yakni melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan.

Sofyan Basir merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.Diwartakan okezone, dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini