Solok Selatan Terima Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok

×

Solok Selatan Terima Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok

Bagikan berita
Foto Solok Selatan Terima Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok
Foto Solok Selatan Terima Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok

[caption id="attachment_55480" align="alignnone" width="650"] Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Dr H. Mohamad Subuh menyerahkan penghargaan pada Pemkab. Solok Selatan, diterima Wakil Bupati Solok Selatan, H. Abdul Rahman, di Hotel The Alana and Convention Center, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, (12/7). (humas)
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Dr H. Mohamad Subuh menyerahkan penghargaan pada Pemkab. Solok Selatan, diterima Wakil Bupati Solok Selatan, H. Abdul Rahman, di Hotel The Alana and Convention Center, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, (12/7). (humas)[/caption]PADANG ARO - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menerima penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan. Apresiasi, tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda, Perbup maupun Perwako/kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

Piagam Paramesti diberikan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Dr. H. Mohamad Subuh  kepada Pemkab. Solok Selatan yang diterima Wakil Bupati H. Abdul Rahman, di Hotel The Alana and Convention Center, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman,Yogyakarta, Rabu, (12/7).Solok Selatan, dianugerahi penghargaan, karena telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) No 19/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meskipun belum ditetapkan sebagai Perda, namun implementasi Perbub tersebut dinilai sudah efektif di Solok Selatan.

Abdul Rahman mengatakan penghargaan itu sebagai pelecut semangat untuk pembangunan kesehatan utamanya yang berkaitan dengan KTR maupun kebijakan lain yang menunjang hidup sehat di kabupaten berjuluk Nagari Seribu Rumah Gadang ini, untuk lebih ditingkatkan.Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan, Dr. H. Novirman. Menambahkan, untuk lebih mengefektifkan implementasi Perbub No 19/2015 tentang Kawasan yang dilarang merokok itu, pihaknya akan kembali menerbitkan selebaran himbauan untuk mengingatkan setiap stekholder dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Solok Selatan di titik lokasi yang telah ditentukan.

"Kawasannya di ruang sarana pemerintahan, fasilitas umum, RSUD dan Puskesmas. Ini akan kita kampanyekan lagi," tambahnya.Sementara terkait Perbubnya sendiri, tahun ini telah dimasukkan sebagai draft pembahasan untuk dijadikan Perda. Lalu, tahun depan katanya sudah bisa dibahas dan diterapkan.

"Kita memang diberikan waktu dua tahun oleh Kementerian Kesehatan untuk menjadikan Perbub ini sebagai Perda. Setelah menjadi Perda maka di kawasan yang belum sepenuhnya efektif penerapan peraturan diharapkan benar-benar menjadi kawasan bebas rokok," katanya.Kabag. Humas Sekdakab. Solsel Firdaus Firman menambahkan, untuk lingkungan sekretariat kantor bupati, oleh Kabag Umum Ricky Amran telah ditetapkan ruang tamu dan seluruh kantor jadi tempat kawasan bebas asap rokok.

Pendukung kawasan bebas asap rokok ini oleh Ricky Amran telah ditetapkan pula beberapa lokasi untuk tempat merokok, persisnya diruang terbuka dibelakang sekretariat kantor bupati. (Af)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini