Sopir Angkot Dihabisi Hanya Gara-gara Ribuan

×

Sopir Angkot Dihabisi Hanya Gara-gara Ribuan

Bagikan berita
Foto Sopir Angkot Dihabisi Hanya Gara-gara Ribuan
Foto Sopir Angkot Dihabisi Hanya Gara-gara Ribuan

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Ifandi Ade Putra (29) terancam hukuman mati. Pasalnya jaksa mendakwanya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait tewasnya sopir angkot, Rahmad Novian (30) di Jalan Parak Pisang, Ganting, Padang Timur, Minggu (17/7).

Dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmanto di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/10) terungkap pembunuhan itu hanya gara-gara uang ribuan.Dijelaskan, awalnya sekitar pukul 19.00 WIB Ifandi duduk bersama teman-temannya, sambil minum bir di depan bangunan eks Matahari Departemen Store, Pasar Raya Padang.

“Kemudian minuman tersebut habis. Sementara Ifandi hanya memiliki uang Rp20 ribu, sehingga tidak cukup untuk membeli minuman lagi. Ia pun berniat mencari tambahan uang dengan meminta kepada para sopir angkot yang lewat di depan Matahari Departemen Store itu,” ujar jaksa.Ifandi mendatangi angkot yang dikemudikan Rahmad Novian untuk meminta uang Rp5 ribu. Tetapi saat itu korban disebut memarahi serta memaki terdakwa dan hanya memberikan uang Rp2 ribu.

Karena korban marah-marah kata Sudarmanto, terdakwa memberikan uang miliknya senilai Rp20 ribu kepada korban. Uang tersebut langsung diambil korban.Setelah menerima uang tersebut, Rahmat pergi dari tempat tersebut. Beberapa saat kemudian terdakwa teringat dengan kata-kata yang diucapkan korban, dan uang yang telah diserahkannya.

Ifandi pun emosi. dan berniat mencari Rahmad untuk meminta kembali uang miliknya. “Selanjutnya sekitar pukul 19.45 WIB terdakwa pergi mencari korban dengan meminta bantuan temannya bernama Andi Akek (belum tertangkap) untuk mengantarkannya dengan menggunakan sepeda motor.Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa melihat angkot yang dikendarai korban sedang melintas di depan RS Reksodiwiryo,” tukas JPU.

Terdakwa meminta Andi untuk mengejar angkot tesebut. Setelah berhasil mengejar, terdakwa memberhentikan angkot yang dikemudikan korban dan memintanya untuk turun. Korban turun dari angkot dengan membawa sebuah kunci roda.Terdakwa langsung mendatangi korban dan meminta uangnya Rp20 ribu dikembalikan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Karena ditolak, terdakwa lalu mengambil sebilah pisau dan menusukkannya ke arah dada dan punggung Rahmad.

Setelah itu, terdakwa mengambil kunci roda yang dipegang korban dan memukulkannya ke bahu korban. Melihat korban tidak berdaya dan tergeletak di aspal, Ifandi melarikan diri bersama Andi Akek. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini