
LIMAPULUH KOTA – Sehari setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas di Danguang Danguang, Guguak, Limapuluh Kota yang menewaskan seorang anak di bawah umur, Latif (10), Selasa (13/11) polisi menahan sopir mikro bus Sinamar.
Sebelumnya, sopir bernama Fauzi Herman (38) ini diduga melarikan diri, pasca angkutan umum yang dia kendarai dari arah Suliki menuju Danguang Danguang menabrak pesepeda motor dan anak-anak yang mengendarai sepeda di pinggir jalan. Satu orang meninggal, dan satu lain kritis.
“Benar, pelaku kita tetapkan menjadi tersangka dan hari ini akan kita lakukan penahanan,” kata Kapolres 50 Kota AKBP Haris Hadis.
Kapolres menyebut, Fauzi Herman ditangkap setelah polisi mengetahui keberadaan tersangka dugaan menghilangkan nyawa seseorang di jalan raya itu. “Kita sebenarnya mau menjemput paksa yang bersangkutan. Tapi, setelah negosiasi dengan pihak keluarga dan kerabat pelaku, akhirnya tadi dia datang ke Mapolres dan dikawal,” jelasnya. (bayu)