Sopir Mobil yang Hantam 2 Motor di Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Sopir Mobil yang Hantam 2 Motor di Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bagikan berita
Foto Sopir Mobil yang Hantam 2 Motor di Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto Sopir Mobil yang Hantam 2 Motor di Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

PEKANBARU - DS (42), sopir yang terlibat kecelakaan di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru pada Rabu (11/1) lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Pekanbaru.Hal itu dibenarkan Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Brigitta Atvina Wijayanti saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/1).

"Benar, polisi menemukan faktor kelalaian dalam mengemudikan kendaraan. DS terbukti positif mengkonsumsi narkoba," katanya.Lebihlanjut, Kompol Brigitta menerangkan bahwa DS ditahan sembari penyidik mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas yang ada.

Sebelumnya, pada Rabu (11/1) peristiwa kecelakaan bikin jadi perhatian warga Pekanbaru dan sekitarnya.Pasalnya, satu unit mobil MPV menghantam dua pengendara sepeda motor.

Akibatnya, korban bernama Nurkaryadi Sutarjo (51) mengalami luka di kepala hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.Sedangkan korban lainnya, Rahmita Nova Yenni (39) mengalami memar di kaki kanan, cidera di rahang dan luka di beberapa bagian tubuh.

Saat ini Rahmita tengah melakukan rawat jalan.DS akan disangkakan atas pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain Jo Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan narkotika yang menyebabkan kelalaian pengemudi.

"Tersangka DS terancam kurungan kurang lebih 12 tahun," tambahnya.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini