Sore Ini, MK Dijadwalkan Bacakan Putusan Gugatan 3 Pilkada di Sumbar

×

Sore Ini, MK Dijadwalkan Bacakan Putusan Gugatan 3 Pilkada di Sumbar

Bagikan berita
Foto Sore Ini, MK Dijadwalkan Bacakan Putusan Gugatan 3 Pilkada di Sumbar
Foto Sore Ini, MK Dijadwalkan Bacakan Putusan Gugatan 3 Pilkada di Sumbar

PADANG - Hari ini, Selasa (16/2), Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan sela atas 30 gugatan sengketa hasil Pilkada seretak 2020. Hingga siang ini sudah 14 perkara yang sudah disampaikan. Semuanya dinyatakan tak dapat diterima atau tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.Dari seluruh perkara yang disidangkan hari ini, empat diantaranya Pilkada di Sumbar, yakni dua berkas perkara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan gugatan yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni.

Kemudian gugatan Pilkada Limapuluh Kota yang diajukan Darman Sahladi-Maskar, serta perkara perselisihan hasil Pilkada Pesisir Selatan yang diajukan Hendrajoni-Hamdanus.Dari jadwal yang tertera di situs resmi MK, mkri.id disebutkan, empat perkara itu agenda pengucapan putusannya pukul 16.00 WIB sore ini.

Sebelumnya kemarin, hakim MK sudah menyatakan dua gugatan tidak dapat diterima, yakni Pilkada Sijunjung dan Padang Pariaman. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini