SP3 Dugaan Korupsi RSUD Rasidin, Kasipenkum: Saya Belum Tahu

×

SP3 Dugaan Korupsi RSUD Rasidin, Kasipenkum: Saya Belum Tahu

Bagikan berita
Foto SP3 Dugaan Korupsi RSUD Rasidin, Kasipenkum: Saya Belum Tahu
Foto SP3 Dugaan Korupsi RSUD Rasidin, Kasipenkum: Saya Belum Tahu

[caption id="attachment_23323" align="alignnone" width="650"]Kejaksaan Tinggi Sumbar (rahmat) Kejaksaan Tinggi Sumbar (rahmat)[/caption]PADANG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yunelda mengaku belum mengetahui adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasyidin, Kota Padang.

"Saya belum mendapatkan informasi mengenai SP3 kasus RSUD itu, sehingga tidak bisa berkomentar. Itu kewenangan pimpinan," katanya, Selasa (12/4).Ia menyebutkan, akan menanyakan hal tersebut terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Widodo Supriyadi, untuk mendapatkan infomrasi secara jelas.

"Saya akan menanyakannya besok (Rabu (13/4). Karena minggu kemarin bapak Kajati dinas luar daerah, hari ini juga ikut kunjungan bapak presiden," ujarnya.Saat ditanyai tentang proses SP3 suatu kasus, ia menerangkan proses awal diajukan oleh pihak yang melakukan penyidikan terhadap kasus bersangkutan.

"Dalam perkara korupsi RSUD Padang itu, karena yang melakukan penyidikan adalah Kejari Padang, berarti yang mengusulkan SP3 adalah Kejari Padang," katanya.Kemudian, lanjut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Padang itu, usulan tersebut memerlukan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

"Kalau sudah dapat informasi yang jelas nanti tentang SP3 itu, akan kami beri tahu," tambahnya.Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri, ketika ditanyai beberapa waktu lalu tentang SP3 kasus RSUD yang disidik pihaknya itu, menolak memberikan komentar.

"Kata pak Kajari, untuk kasus RSUD tanya saja ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat langsung," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Basril, menyampaikan pesan dari Kajari, Kamis (31/3).Sementara di tempat terpisah, mantan Direktur dr. Rasyidin berinisial "AS", yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu terbilang lebih kooperatif dibandingkan kejaksaan.

"Alhamdulillah kasusnya telah selesai, cuman sekarang tidak memiliki jabatan (nonjob)," kata AS, kepada wartawan melalui pesan elektronik. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini