SPJ Fiktif di Disprasjaltarkim, Rp2,6 M Dana Ganti Rugi Lahan pada 2016 Raib

×

SPJ Fiktif di Disprasjaltarkim, Rp2,6 M Dana Ganti Rugi Lahan pada 2016 Raib

Bagikan berita
Foto SPJ Fiktif di Disprasjaltarkim, Rp2,6 M Dana Ganti Rugi Lahan pada 2016 Raib
Foto SPJ Fiktif di Disprasjaltarkim, Rp2,6 M Dana Ganti Rugi Lahan pada 2016 Raib

[caption id="attachment_7088" align="alignnone" width="650"]BPK (net) BPK (net)[/caption]PADANG - Pada 2016 Bendahara Umum Daerah (BUD) Sumbar telah menerbitkan tiga lembar SP2D-LS untuk pembayaran ganti rugi lahan. Uang ini masih dikelola PPTA Dinas Prasjaltarkim Sumbar Ysn. Jumlahnya Rp16,7 miliar lebih.

Sebanyak Rp4,2 miliar telah dipertanggungjawabkan dengan bukti kwitansi dari 16 pemilik tanah. Meski begitu sertifikat tanah milik 16 orang itu tidak diserahkan ke pemerintah. Sisa dana lainnya Rp12,583 miliar lebih sampai BPK berakhir melakukan pemeriksaan pada September 2016 belum dipertanggungjawabkan.BPK mengkonfirmasi tapi yang bersua hanya 13 orang saja. Kesimpulannya ada Rp2,6 miliar dana ganti rugi raib.

“Kita tidak bisa menyatakan sampai dimana masalah ini, yang pasti kita tidak akan menutupi kasus ini,” sebut Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman.Dikatakannya, saat ini pihak berwenang yakni, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih bekerja. Untuk itu proses tersebut harus didukung. “Kita lihatlah nanti hasilnya, jangan kita berspekulasi yang menimbulkan opini dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain,” sebutnya.

Sejak dugaan SPJ fiktif tersebut diekspos ke publik, telah menggelinding menimbulkan berbagai spekulasi. Namun, Pemprov Sumbar memastikan yang bertanggung jawab administrasi hanya sebatas pimpinan, pelaku Ysn. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini