SPJ Fiktif, KPA Pembebasan Lahan tak Cek Dokumen Sebelum Cairkan Dana

×

SPJ Fiktif, KPA Pembebasan Lahan tak Cek Dokumen Sebelum Cairkan Dana

Bagikan berita
Foto SPJ Fiktif, KPA Pembebasan Lahan tak Cek Dokumen Sebelum Cairkan Dana
Foto SPJ Fiktif, KPA Pembebasan Lahan tak Cek Dokumen Sebelum Cairkan Dana

[caption id="attachment_62634" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Yusafni di Pengadilan Tipikor Padang (givo alputra)[/caption]PADANG - Sidang dugaan korupsi bermodus SPJ fiktif di Dinas Kimprasjal Tarkim Sumbar dengan terdakwa Yusafni kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (13/2) dengan menghadirkan saksi kuasa pengguna anggaran (KPA) Indra Jaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir, Indra Jaya mengakui dia telah mencairkan dana untuk pembebasan lahan. Namun dia tak melakukan pengecekan ulang sebelum dana dicairkan.Pencairan dana dilakukan pada 2014 sebanyak Rp29,2 miliar dan Rp17,6 miliar pada 2015. Dana tersebut untuk dana pembebasan lahan Jalan Samudera, Padang, pembangunan Fly Over Duku dan Main Stadion, Padang Pariaman.

“Sebagai KPA saya hanya tanda tangan surat perintah membayarkan (SPM) saja yang berisikan nama-nama orang penerima ganti rugi lahan, serta besaran yang akan dibayarkan. Tapi memang saya tak lakukan pengecekan ulang,” ujarnya.Ia mengakui saat menandatangani SPM tersebut memang tidak dilakukan pengecekan serta meneliti secara detail SPM tersebut. Ia berasumsi, karena kegiatan ini hanya melanjutkan dari tahun sebelumnya jadi tidak memerlukan pengecekan kembali.

“Ini kegiatan dari 2012, sedangkan saya KPA pada 2014 dan 2015. Jadi asumsi saya ini tidak ada masalah. Saya juga percaya kepada tim 9 dan juga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), makanya tidak saya lakukan pengecekan ulang terhadap SPM yang diusulkan kepada saya untuk ditandatangani,” lanjutnya.Selain itu, dia juga mengatakan tidak tahu sama sekali ada kwitansi ganda untuk pencairan pembebasan lahan atas nama yang sama. Selama menjabat sebagi KPA, saksi juga tidak pernah membandingkan daftar penerima ganti rugi pada tahun-tahun sebelumnya.

Padahal ia mengakui sebagai KPA bertanggung jawab untuk meneliti lampiran secara mendetail, untuk memastikan penerima ganti rugi.Atas keterangan itu, Yusafni yang didakwa merugikan negara hingga Rp65 miliar tak membantahnya. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini